DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Komisi III Jadi Penjamin
Videografer Amsal Sitepu menangis saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). (Dok. YouTube Parlemen TV)
10:38
30 Maret 2026

DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Komisi III Jadi Penjamin

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang ditahan terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pengajuan ini Habiburokhman sampaikan setelah DPR mendengarkan aduan dan ketidakadilan yang dialami Amsal melalui Zoom, Senin (30/3/2026).

Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Habiburokhman mengingatkan, para penegak hukum harus mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.

Baca juga: Tangis Amsal Sitepu Pecah Saat Ngadu ke DPR: Tak Perlu Dipenjara, Saya Hanya Bertahan Hidup

Sebab, secara substantif, menurut Habiburokhman, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan (mark-up) dari harga baku.

“Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR meminta agar penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.

Dia turut menyerukan agar majelis hakim yang menangani perkara Amsal Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan.

Baca juga: Habiburokhman Janji Komisi III All Out Kawal Kasus Videografer Amsal Sitepu

“Berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” imbuh Habiburokhman.

Kasus Amsal Sitepu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara.

Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Baca juga: Kuasa Hukum Amsal Sitepu Pertanyakan Kerugian Rp 202 Juta, Soroti Dasar Perhitungan

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Tag:  #ajukan #penangguhan #penahanan #amsal #sitepu #komisi #jadi #penjamin

KOMENTAR