Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, dengan tersangka Samin Tan (ST).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Samin Tan: Izin Dicabut sejak 2017, Tambang Jalan Terus hingga 2025
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti meliputi dokumen, alat bukti elektronik, alat berat di lokasi tambang, serta kendaraan.
Secara perinci, dari total 14 lokasi yang digeledah, sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Lokasi tersebut mencakup kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka Samin Tan, serta rumah pribadi tersangka dan sejumlah saksi.
Selain itu, tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah, yaitu kantor PT AKT, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH.
“Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,” ujar Anang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Baca juga: Jejak Kasus Samin Tan: 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Diduga Libatkan Pengawas
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelasnya.
Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, ST diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujarnya.
Baca juga: Tambang, Izin, dan Relasi Kuasa: Pelajaran dari Kasus Samin Tan
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," ungkapnya.
Tag: #kejagung #geledah #lokasi #terkait #korupsi #tambang #samin