Di Balik Tahanan Rumah Yaqut: Strategi atau Privilege?
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memicu polemik luas.
Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim, terutama karena Yaqut disebut dalam kondisi sehat saat penahanan dialihkan dari rumah tahanan (rutan) ke rumah pribadi.
Baca juga: KPK Sebut Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Beri Uang, Klaim Yaqut Terbantahkan
Di tengah praktik KPK yang selama ini dikenal ketat dalam penahanan tersangka korupsi, langkah ini memunculkan pertanyaan: apakah ini bagian dari strategi penyidikan atau justru bentuk keistimewaan alias privilege?
Dinilai tak lazim
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, polemik ini bukan terletak pada ada atau tidaknya dasar hukum, melainkan pada konsistensi dan kredibilitas lembaga.
“Ini bukan soal ada atau tidak ada aturannya. Secara hukum boleh saja. Tapi, yang dirusak itu kredibilitas,” ujar Saut, kepada Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Menurut Saut, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan adanya penahanan rumah, praktik tersebut tidak pernah menjadi kebiasaan di KPK.
Karena itu, kebijakan ini dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kesan inkonsistensi.
“Bukan tidak ada dasar hukumnya, tapi jadi tidak konsisten. Ini seperti trial and error,” kata dia.
Ia juga menolak jika kebijakan tersebut semata-mata disebut sebagai strategi penyidikan.
Menurut dia, strategi dalam penegakan hukum tidak boleh lepas dari nilai dasar yang selama ini dijunjung KPK.
“Strategi itu harus berbasis nilai. Anda enggak boleh lompat sana lompat sini,” ujar dia.
Saut menekankan bahwa setiap kebijakan penegakan hukum harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“Ini adil enggak? Ini pasti enggak? Ini bermanfaat enggak untuk pemberantasan korupsi? Itu yang harus dijawab,” ucap dia.
Ia juga membandingkan dengan penanganan kasus lain, seperti yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang tetap ditangani dengan standar ketat, termasuk saat kondisi kesehatan menjadi pertimbangan.
“Selama ini kalau sakit, dibantarkan dengan pengawasan ketat. Ini berbeda,” kata dia.
Di tengah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih berada di angka 34, Saut mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: DPR Diminta Bentuk Panja soal Yaqut, Sahroni: Tak Segampang Beli Cabai
“Kepercayaan publik itu penting. Jangan ditambah dengan kebijakan yang membingungkan,” ujar dia.
Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan di internal KPK, mulai dari pejabat struktural hingga juru bicara, yang dinilai memperlihatkan tidak solidnya pengambilan keputusan.
“Direktur beda ngomong, juru bicara beda lagi, lalu disebut strategi. Itu menunjukkan ada masalah,” kata Saut.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menelusuri proses pengambilan keputusan tersebut, termasuk dinamika rapat di tingkat pimpinan.
Picu efek domino dan dugaan intervensi
Kritikan keras juga disampaikan mantan penyidik KPK Praswad Nugraha.
Kepada Kompas.com, dia bilang kebijakan KPK berpotensi menimbulkan efek domino dalam sistem penegakan hukum.
“Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan memicu efek domino yang berbahaya,” ujar Praswad.
Menurut dia, pemberian tahanan rumah membuka ruang bagi tersangka lain untuk menuntut perlakuan serupa.
Praswad menegaskan, dalam praktik hukum, tahanan rumah hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan medis yang tidak bisa dipenuhi di rutan atau adanya ancaman serius terhadap keselamatan tahanan.
Baca juga: ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK soal Polemik Status Tahanan Yaqut
“Kalau alasannya kesehatan, mekanismenya adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan tahanan rumah,” ujarnya.
Praswad menyinggung adanya dugaan intervensi politik di balik kebijakan tersebut.
Ia bahkan meyakini kontroversi ini tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan pihak luar.
“KPK harus jujur, siapa ‘aktor politik’ di balik ini harus dibuka. Jangan ada negosiasi di ruang gelap,” ucap dia.
Ia juga mengkritik pernyataan juru bicara KPK yang menyebut perubahan status penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Pimpinan KPK harus maju. Jangan seolah-olah semua tanggung jawab ada di penyidik,” ujar Praswad.
KPK sebut strategi penyidikan
Meski menuai kritik terkait transparansi proses hukum, pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan aturan serta mempertimbangkan berbagai aspek teknis penyidikan.
Saat ini, Yaqut resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji nasional 2023-2024.
"Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dalil hukum disebut, yakni prosedur yang mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
"Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," kata dia.
Dalil lainnya adalah rapat para pimpinan KPK yang memutuskan Yaqut boleh melenggang di rumahnya sebagai status tahanan KPK.
Yaqut menghirup udara rumah dengan rompi oranye pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga dan kembali ke KPK pada 23 Maret 2026.
Laporan ke Dewas dari MAKI
Tindakan "kompromi" KPK ini dinilai tak layak oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia melaporkan para pimpinan KPK, termasuk jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dua hari setelah Yaqut kembali jadi tahanan KPK.
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Boyamin mengatakan, ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK.
Baca juga: Menanti Dewas KPK Turun Tangan Mengusut Kejanggalan Penahanan Yaqut
Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujar dia.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
“Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tutur dia.
Keempat, ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
Dilaporkan oleh Noel
Sebagai salah satu orang yang pernah diusut KPK, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel juga merespons peristiwa "kompromi" KPK ini lewat pengacaranya, Aziz Yanuar.
Usai melakukan laporan kepada Dewas KPK, Jumat (27/3/2026), Aziz menyinggung adanya privilege atau keistimewaan seorang Yaqut yang diberikan KPK sehingga bisa menjadi tahanan rumah.
“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundangan, dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujar dia.
Aziz mengatakan, laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan.
Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.
“Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas tentunya. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka. Tentu mereka punya mekanisme tersendiri, kita enggak mau intervensi lebih lanjut, tapi ya kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” ucap dia.
Minta DPR bentuk Panja
Selain melaporkan ke Dewas, Boyamin Saiman juga mendorong Komisi III DPR-RI membentuk Panitia Kerja (Panja) mengusut KPK yang mengistimewakan Yaqut sebagai tahanan rumah.
Permintaan itu disampaikan Boyamin melalui surat yang dikirimkan ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3/2026).
Dia menilai, pembentukan Panja penting sebagai bentuk pengawasan external terhadap KPK, selain pelaporan yang telah disampaikan ke Dewas KPK.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” kata Boyamin.
Ia menilai, meskipun Yaqut telah kembali menjadi tahanan rutan KPK, proses pengalihan menjadi tahanan rumah sebelumnya dilakukan secara tidak transparan.
“Dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” ujar dia.
“Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” sambung dia.
Atas desakan tersebut, Kompas.com sempat menghubungi pihak Dewas KPK terkait pengalihan status penahanan Yaqut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari pihak Dewas KPK.
Tag: #balik #tahanan #rumah #yaqut #strategi #atau #privilege