Irawan Prakoso Bantah Temui Direktur BUMN untuk Bahas Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid
Kerabat Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, membantah menemui Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta untuk membahas soal terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak milik anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Hal ini Irawan jelaskan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk sidang lanjutan berkas perkara Hanung Budya dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution.
“Apakah saudara ketika bertemu dengan Pak Hanung pernah ada penyampaian terkait adanya TBBM Merak yang akan dijual pada saat itu?" tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Enggak ada,” jawab Irawan.
Baca juga: Orang Kepercayaan Riza Chalid, Irawan Prakoso Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
Usai mendengarkan jawaban Irawan, JPU mengingatkannya atas ancaman pidana jika saksi sidang memberikan keterangan palsu.
“Saudara sudah disumpah. Berdasarkan Pasal 291 KUHP baru, ada ancaman 7 tahun kalau saudara memberi keterangan tidak benar di persidangan ini ya,” kata jaksa Tri menegaskan.
Irawan tetap pada keterangannya.
Dalam sidang, Irawan mengaku lebih dahulu mengenal Hanung di Singapura.
Keduanya sempat bertemu sekitar tahun 2004-2005, waktu itu Hanung menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Energy Limited (Petral).
“Waktu itu saya sudah masuk ke dalam bisnis perminyakan. Saya sendiri, tidak dengan pak Mohamad Riza,” kata Irawan.
Baca juga: Paman Kerry Adrianto Bantah Jadi Pembawa Pesan Riza Chalid untuk Muluskan Sewa Terminal BBM Merak
Irawan mengaku pernah bertemu dengan Hanung pada 2013.
Namun, pertemuan itu bukan membahas terminal BBM Merak yang rencananya akan diakuisisi oleh Kerry, melainkan membahas bisnis pribadinya
“Waktu itu saya bikin (usaha) punya perkebunan sawit. Waktu itu harganya kurang bagus sehingga saya mencari nilai tambah untuk dijadikan biodiesel,” kata Irawan.
Dia mengaku menghubungi Hanung untuk menawarkan produknya kepada Pertamina.
“Jadi, saya ingin bikin CPO itu menjadi biodiesel. Biodiesel itu kan yang beli Pertamina, jadi saya cari-cari informasilah,” jelasnya lagi.
Peran Irawan Prakoso
Pada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.
Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.
“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta
Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan, Irawan Prakoso.
Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
Baca juga: Pengacara Kerry Klaim Saksi Penting Irawan Prakoso Ada di Jakarta, Sayangkan Tak Dihadirkan Jaksa
Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya.
Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.
Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina di tahun 2014.
Dakwaan Alfian dan Hanung
Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.
Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
Tag: #irawan #prakoso #bantah #temui #direktur #bumn #untuk #bahas #terminal #milik #anak #riza #chalid