Terdakwa Proyek Satelit Kemhan: Arahan Presiden Jokowi, Amankan Slot Orbit
- Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengaku memperoleh arahan terkait pengadaan proyek pengelolaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode 2012–2021.
Hal ini disampaikan di sela-sela persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan satelit tersebut, di Pengadilan Militer Jakarta, pada Selasa (31/3/2026) siang.
Leonardi menyebut, terdapat amanat dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Desember 2015 agarslot orbit 123 derajat Bujur Timur diamankan, supaya tidak diambil negara lain.
“Arahan Presiden Republik Indonesia, yaitu Bapak Joko Widodo, pada bulan Desember 2015, mengamanatkan agar slot orbit 123 Bujur Timur diamankan, jangan sampai diambil pihak lain atau negara lain, termasuk penggunaan frekuensi band-nya,” ujar Leonardi.
Baca juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan
Leonardi menuturkan, satelit sebelumnya yang menggunakan frekuensi air band telah berada di orbit.
Karena itu, diperlukan pengadaan satelit baru guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan slot orbit tersebut.
Menurut dia, Kementerian Pertahanan kemudian ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan satelit yang diharapkan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara serta kepentingan nasional lainnya.
Namun, Leonardi menyatakan, pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana sesuai rencana sehingga Indonesia kehilangan hak atas slot orbit tersebut.
“Karena pengadaan Satelit LBN tidak terlaksana,slot orbittersebut bukan lagi menjadi hak kita. Slot itu telah diambil pihak lain atau negara lain. Ini kenyataan,” ujar dia.
Baca juga: Panglima TNI Tunggu Proses Hukum Terkait Kasus Proyek Satelit Militer Kemenhan
Saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi, Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Selain Leonardi, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang berperan sebagai tenaga ahli Kemhan sekaligus perantara proyek.
Sementara itu, satu tersangka lain, Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG yang berbasis di Hungaria, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tag: #terdakwa #proyek #satelit #kemhan #arahan #presiden #jokowi #amankan #slot #orbit