Kementerian HAM Buka Opsi Permintaan Maaf Negara untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan. Kementerian HAM membuka opsi penyampaian permintaan maaf resmi negara kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bagian dari upaya pemulihan.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
12:26
2 April 2026

Kementerian HAM Buka Opsi Permintaan Maaf Negara untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka opsi penyampaian permintaan maaf resmi negara kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan, opsi tersebut dimasukkan dalam peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang tengah disusun pemerintah.

“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan, yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," ujar Munafrizal dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Komnas HAM Belum Simpulkan Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

"Termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan juga poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara, sebagaimana juga pengalaman dari beberapa negara lain yang mengalami hal yang serupa,” kata dia.

Munafrizal menjelaskan, penyampaian permintaan maaf dari negara dinilai dapat memberikan dampak pemulihan secara psikologis bagi korban maupun keluarga korban.

“Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” jelasnya.

Baca juga: Pigai Klaim RI Ungguli Negara Lain karena Akan Punya Penyidik Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, Kementerian HAM juga menggagas pembentukan skema pendanaan khusus untuk mendukung pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

“Nah kemudian juga, di dalam peta jalan tersebut Kementerian HAM menggagas mengenai perlu adanya anggaran khusus pemulihan korban. Jadi, ini semacam Trust Fund for Victims,” kata dia.

Menurut Munafrizal, skema tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag yang memiliki mekanisme serupa.

“Kalau kita belajar dari apa yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, International Criminal Court, itu juga mereka ada yang disebut Trust Fund for Victims ini,” ucapnya.

Baca juga: Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Penyidik Pelanggaran HAM Berat

Dia berharap, berbagai usulan dalam peta jalan tersebut, termasuk permintaan maaf negara dan pembentukan dana khusus, dapat direalisasikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat.

“Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” tutur Munafrizal.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pentingnya pembahasan terkait kompensasi dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut dia, agenda tersebut adalah bagian penting dalam memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

“Rapat pada hari ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis, yaitu dalam rangka membahas penyelesaian terkait pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya,” kata Andreas.

Baca juga: KemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara

Menurut dia, melalui jaminan sosial, para korban diharapkan dapat kembali memperoleh akses layanan dasar seperti kesehatan dan dukungan ekonomi.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kerentanan yang selama ini dialami korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

“Melalui jaminan sosial diharapkan para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi, serta kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat,” ungkap Andreas.

“Lebih dari itu, kehadiran negara melalui kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.

Tag:  #kementerian #buka #opsi #permintaan #maaf #negara #untuk #korban #pelanggaran #berat

KOMENTAR