Menakar Ulang Keterlibatan Indonesia di Pasukan Perdamaian PBB (Bagian II)
ANALIS dari berbagai lembaga riset kebijakan internasional yang berspektrum sangat berbeda-beda, dari konservatif hingga liberal, kini sudah sampai pada kesimpulan yang kurang lebih serupa tentang UNIFIL.
Misi ini mengalami mismatch kronis antara mandat yang dinyatakan, ukuran pasukan, dan modus operandi di lapangan.
Ia tidak punya kemampuan deterrence yang cukup untuk membuat pihak-pihak yang berkonflik berhitung dua kali sebelum melancarkan serangan.
Ia tidak punya wewenang untuk menegakkan mandatnya secara proaktif dan ia beroperasi di zona konflik aktif dengan aturan keterlibatan yang lebih cocok untuk situasi pasca-konflik yang stabil.
Paradoks inilah yang membuat kehadiran UNIFIL bukan menjadi solusi, tapi menjadi semacam wallpaper diplomatik yang menutupi fakta bahwa komunitas internasional tidak punya solusi nyata untuk konflik yang akar-akarnya jauh lebih dalam dari yang bisa ditangani oleh 10.000 prajurit dengan helm biru.
Baca artikel sebelumnya: Menakar Ulang Keterlibatan Indonesia di Pasukan Perdamaian PBB (Bagian I)
Misi perdamaian dalam konteks ini berfungsi sebagai mekanisme substitusi, sesuatu yang dilakukan ketika tidak ada yang mau melakukan apa yang sebenarnya perlu dilakukan.
Dan selama mekanisme substitusi itu masih tersedia, tekanan untuk mencari solusi yang sesungguhnya akan terus berkurang.
Harga dari kegagalan kronik ini tidak hanya diukur dalam angka anggaran. Namun, lebih dari itu dalam nyawa manusia yang terus dipertaruhkan di bawah mandat yang tidak cukup kuat untuk melindungi mereka.
Para prajurit dari Indonesia, India, Italia, Nepal, Malaysia, dan puluhan negara lainnya berangkat ke Lebanon dengan kebanggaan dan dedikasi tulus, tapi mereka berangkat ke dalam sistem yang cacat sejak dalam desainnya.
Menempatkan manusia dalam bahaya nyata dengan perlindungan institusional yang tidak memadai adalah bentuk kegagalan yang tidak boleh terus dinormalisasi hanya karena ia dikemas dalam bahasa mulia tentang perdamaian dunia dan solidaritas internasional.
Setiap kali insiden terjadi dan pasukan perdamaian menjadi korban, siklus yang sama berulang, PBB mengecam, membuka investigasi, menyampaikan dukacita, dan tidak mengubah apa pun yang mendasar.
Ini bukan hanya inefisiensi birokratis, ini adalah kegagalan moral yang terus diperpanjang setiap tahun ketika Dewan Keamanan memperbarui mandat UNIFIL tanpa menuntut perubahan struktural yang nyata.
Reformasi bukan sesuatu yang bisa ditunda lagi karena biaya dari penundaan itu sudah terbukti terlalu besar untuk dianggap sebagai risiko yang dapat diterima.
Mandat Tumpul di Tengah Medan yang Menyala
Ilustrasi prajurit TNI yang bertugas menjadi pasukan perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon. TNI akan tetap mengirimkan pasukannya ke Lebanon. Masalah paling mendasar dari misi perdamaian PBB di Lebanon berpusat pada kontradiksi yang dibangun langsung ke dalam sistemnya sejak awal dan tidak pernah diselesaikan dengan jujur.
Doktrin peacekeeping PBB secara klasik dirancang untuk situasi di mana perdamaian sudah ada, di mana kedua pihak sudah sepakat berhenti bertarung dan membutuhkan pihak ketiga untuk memantau dan menjaga komitmen itu.
Lebanon selatan tidak pernah menjadi situasi seperti itu, bahkan tidak sebentar pun sejak UNIFIL pertama kali menginjakkan kaki di sana pada 1978.
Baca juga: Trump Cuci Tangan: Dunia Dipaksa Membayar Tagihannya
Yang ada di Lebanon adalah konflik beku di permukaan, tapi membara di bawahnya, dengan dinamika regional yang sangat kompleks melibatkan Israel, Hizbullah, Iran, dan negara-negara Arab yang kepentingannya tidak pernah sungguh-sungguh selaras.
UNIFIL dikirim ke sana bukan untuk menjaga perdamaian yang sudah ada, melainkan untuk menciptakan kesan bahwa ada sesuatu yang sedang dijaga, sebuah perbedaan yang sangat fundamental tapi sering diabaikan dalam retorika resmi tentang misi ini.
Prajurit yang bertugas di sana merasakan perbedaan itu setiap hari dalam patroli yang bisa berubah menjadi zona maut dalam hitungan menit.
Tidak ada jumlah resolusi Dewan Keamanan yang bisa mengubah realitas lapangan itu jika kondisi politik yang melahirkan konflik dibiarkan tidak tersentuh.
Rules of Engagement yang berlaku bagi pasukan UNIFIL adalah cerminan paling konkret dari kontradiksi itu, dan harus dievaluasi dengan sangat serius.
Secara prinsip, prajurit UNIFIL hanya diperbolehkan menggunakan kekuatan untuk membela diri atau melindungi warga sipil dalam ancaman langsung, bukan untuk menegakkan mandat mereka secara proaktif.
Artinya, pasukan yang dikirim dengan mandat untuk memastikan wilayah selatan Lebanon bebas dari senjata ilegal tidak bisa berbuat banyak ketika menghadapi depot senjata yang dijaga oleh kelompok bersenjata, selama kelompok itu tidak secara langsung mengancam mereka pada saat itu juga.
Artinya pula, ketika artileri dari salah satu pihak yang berkonflik menghantam posisi mereka, kemampuan untuk merespons secara deterrent sangat terbatas oleh aturan yang jauh lebih ketat dari apa yang berlaku dalam operasi militer konvensional.
Tujuan dari ROE restriktif ini secara teoritis masuk akal, yaitu menjaga netralitas dan mencegah eskalasi yang tidak terkendali.
Namun, dalam praktik di Lebanon 2026 yang eskalasi konfliknya sudah sangat intens, ROE yang terlalu restriktif bukan menjaga netralitas, melainkan memastikan kerentanan, dan kerentanan itu dibayar dengan nyawa prajurit dari negara-negara kontributor.
Mekanisme dekonfliksi yang seharusnya menjadi pelindung utama prajurit UNIFIL dari serangan yang tidak sengaja terbukti tidak berfungsi secara memadai dalam insiden akhir Maret 2026. Kegagalan ini perlu dianalisis tanpa basa-basi diplomatis.
Dekonfliksi bekerja dengan cara mengomunikasikan koordinat posisi pasukan perdamaian kepada semua pihak yang berkonflik agar mereka tidak menjadi korban salah tembak.
Dalam teori, sistem ini cukup canggih dan sudah lama dipraktikkan dalam operasi militer modern.
Dalam kenyataan, kendaraan logistik UNIFIL tetap bisa hancur oleh ledakan di jalanan yang harusnya sudah dikenal aman.
Investigasi untuk menentukan dari mana ledakan itu berasal tidak bisa diselesaikan secara cepat karena dinamika konflik di lapangan begitu kacau dan tidak terkendali.
Zona yang diklaim sebagai area operasi UNIFIL ternyata tidak lebih aman dari wilayah konflik terbuka mana pun di kawasan itu. Fakta yang dengan sendirinya menghancurkan narasi bahwa kehadiran penjaga perdamaian PBB memberikan lapisan perlindungan yang signifikan.
Jika misi tidak bisa mengendalikan keamanan di wilayah operasinya sendiri, maka pertanyaan paling dasar untuk apa misi itu ada sebenarnya harus dijawab dengan jujur oleh semua pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Nyawa Prajurit TNI dan Arah Politik Bebas Aktif
Ada asimetri yang sangat mencolok dalam hubungan antara negara-negara yang membuat keputusan tentang UNIFIL dan negara-negara yang menanggung konsekuensinya secara langsung. Asimetri ini adalah salah satu kelemahan struktural terbesar dari keseluruhan sistem.
Negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki hak veto paling menentukan dalam memutuskan mandat, ROE, dan seluruh parameter operasional UNIFIL, mengirimkan personel dalam jumlah yang jauh lebih kecil ke lapangan dibandingkan dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, India, Nepal, dan Bangladesh.
Amerika Serikat, yang kekuatan vetonya paling berpengaruh dalam membentuk arsitektur keputusan Dewan Keamanan, bahkan tidak mengirimkan satu pun personelnya ke UNIFIL.
Mereka yang paling berkuasa menentukan aturan mainnya adalah mereka yang paling kecil menanggung biaya personalnya.
Sementara negara-negara yang berada di garis depan risiko hampir tidak punya mekanisme formal untuk memengaruhi kebijakan yang mempertaruhkan nyawa prajuritnya.
Desain kelembagaan seperti ini menghasilkan akuntabilitas yang tidak proporsional dan insentif yang salah bagi semua pihak. Mereka yang membuat keputusan tidak merasakan secara langsung konsekuensi dari keputusan yang buruk.
Tanpa memperbaiki asimetri fundamental ini, setiap reformasi parsial terhadap UNIFIL hanya akan mengotak-atik gejala tanpa menyentuh akar penyakitnya.
Resolusi R2P atau Responsibility to Protect yang diadopsi pada 2005 seharusnya menjadi terobosan dalam cara komunitas internasional memandang tanggung jawabnya terhadap situasi krisis.
Namun, jarak antara prinsip yang dideklarasikan dalam sidang PBB dan ROE yang berlaku di lapangan Lebanon tetap sangat jauh.
Prinsip R2P mengakui bahwa ketika negara gagal melindungi warganya, komunitas internasional punya kewajiban untuk turun tangan dengan cara yang efektif, bukan hanya simbolis.
Namun, implementasi R2P dalam praktik peacekeeping PBB selalu terjebak dalam pertimbangan politik negara-negara anggota yang tidak mau menanggung risiko eskalasi yang bisa datang jika pasukan PBB diberi wewenang lebih luas untuk menggunakan kekuatan.
Hasilnya adalah misi yang secara retorika mengklaim komitmen terhadap perlindungan warga sipil dan pemeliharaan perdamaian, tapi secara operasional tidak punya gigi untuk menegakkan klaim itu ketika menghadapi pihak-pihak yang memilih konflik ketimbang perdamaian.
Kegagalan untuk menjembatani jarak antara retorika dan kapasitas operasional ini bukan hanya masalah manajemen.
Ini adalah kegagalan kemauan politik dari anggota-anggota terkuat Dewan Keamanan yang lebih suka mempertahankan status quo daripada menanggung biaya dari perubahan yang sesungguhnya diperlukan.
Lebanon 2026 adalah manifestasi terbaru dari kegagalan struktural yang sudah berlangsung jauh lebih lama dari itu.
Bersambung...
Tag: #menakar #ulang #keterlibatan #indonesia #pasukan #perdamaian #bagian