DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
14:24
30 April 2026

DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak serta untuk memberi waktu tambahan dalam proses pelaporan.

“Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan pada Jumat (27/3/2026)KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan pada Jumat (27/3/2026)

Bimo mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan bersama setelah menerima banyak permohonan dari pelaku usaha dan asosiasi.

“Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk permintaan perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permintaan, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” jelasnya.

Dengan perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan lebih lengkap dan akurat.

“Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain,” ujarnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Coretax 2026, Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan

Meski demikian, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29.

Bimo juga menegaskan bahwa keputusan relaksasi tetap mempertimbangkan target penerimaan negara.

“Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu, kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final,” kata Bimo.

Sementara itu, kinerja penerimaan pajak hingga akhir April disebut masih menunjukkan tren positif.

Baca juga: Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Batas Waktu Pelaporannya

Hingga 29 April 2026, pertumbuhan masih sangat positif di atas 18 persen.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan badan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu kinerja penerimaan negara.

Tag:  #perpanjang #batas #pelaporan #tahunan #badan #hingga #2026

KOMENTAR