RUU Perampasan Aset: Antara Melindungi Hak dan Membiarkan Celah Korupsi
PERDEBATAN mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Perampasan aset merupakan bentuk intervensi negara yang signifikan terhadap hak milik individu, sehingga menuntut kehati-hatian dalam perumusannya.
Namun, di tengah kekhawatiran tersebut, ada persoalan mendasar yang tidak boleh terabaikan, yakni bagaimana negara memaknai korupsi dan meresponsnya secara proporsional.
Perdebatan tidak seharusnya berhenti pada potensi risiko, melainkan bergerak pada upaya merumuskan desain kebijakan yang mampu menjaga hak warga negara sekaligus memastikan efektivitas pemberantasan korupsi.
Dalam kerangka itulah, keseimbangan antara perlindungan hak dan ketegasan hukum harus ditempatkan secara utuh.
Jangan Melemahkan Substansi
Kekhawatiran DPR terkait potensi penyalahgunaan kewenangan patut dihargai sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam negara hukum.
Baca juga: Ironi “Kriminalisasi Kreativitas” di Kejaksaan Negeri Karo
Terlebih, pendekatan non-conviction based (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, memang membuka ruang intervensi negara yang lebih luas terhadap kepemilikan individu.
Dalam konteks ini, kejelasan prosedur, transparansi, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Benny K. Harman yang menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan agar tidak melahirkan ketidakadilan baru. Kekuasaan yang besar, tanpa mekanisme pengawasan memadai, berpotensi disalahgunakan.
Meski demikian, menjaga prosedur tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan sempit terhadap objek yang dapat dirampas.
Dalam praktiknya, korupsi tidak hanya menghasilkan aset yang mudah dilacak, tetapi juga melibatkan rekayasa finansial yang kompleks.
Pelaku kerap mencampur hasil kejahatan dengan aset yang tampak sah, termasuk melalui penggunaan nominee atau pihak ketiga.
Jika perampasan hanya dibatasi pada aset yang secara langsung dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, maka hukum berisiko selalu tertinggal selangkah di belakang pelaku.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih progresif diperlukan, termasuk melalui konsep extended confiscation, yang memungkinkan perampasan terhadap aset yang tidak sebanding dengan penghasilan sah pelaku, sepanjang didasarkan pada mekanisme pembuktian yang adil dan proporsional.
Korupsi dan Logika Risiko Rendah
Pembatasan yang terlalu sempit dalam perampasan aset berpotensi menciptakan moral hazard.
Ketika pelaku hanya berisiko kehilangan sebagian kecil dari kekayaan yang diperoleh secara ilegal, maka risiko yang dihadapi menjadi relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Dalam perspektif ekonomi kejahatan, Gary Becker dalam The Economic Approach to Human Behavior (1976) menjelaskan bahwa seseorang akan cenderung melakukan kejahatan apabila manfaat yang diharapkan lebih besar daripada risiko yang dihadapi.
Jika hukum hanya mampu merampas aset yang secara langsung terbukti sebagai hasil korupsi, maka pelaku tetap memiliki insentif untuk mengambil risiko tersebut.
Baca juga: Politik Ketakutan Donald Trump
Pandangan serupa dikemukakan oleh Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (1999), yang menegaskan bahwa korupsi berkembang dalam sistem yang tidak memberikan disinsentif yang cukup kuat.
Ketika sanksi tidak mampu menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan, maka korupsi akan tetap menjadi pilihan rasional bagi sebagian aktor.
Dalam situasi demikian, korupsi bertransformasi menjadi aktivitas berisiko rendah dengan imbal hasil tinggi.
Pelaku dapat menyamarkan sebagian kekayaannya dalam bentuk yang sulit dilacak, sehingga ketika terjerat hukum, kerugian yang dialami tidak sebanding dengan keuntungan yang telah dinikmati.
Di sinilah gagasan untuk memiskinkan koruptor menemukan relevansinya. Memiskinkan dalam konteks ini bukan sekadar retorika, melainkan konsekuensi logis dari upaya memutus seluruh manfaat ekonomi dari kejahatan.
Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa tidak ada keuntungan yang tersisa dari praktik korupsi.
Lebih dari itu, perampasan menyeluruh juga mencerminkan prinsip keadilan distributif, di mana kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan kepada publik yang dirugikan.
Dalam berbagai yurisdiksi, pendekatan semacam ini telah diterapkan melalui mekanisme yang memungkinkan negara merampas aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah oleh pelaku.
Keberatan yang sering diajukan berkaitan dengan potensi pelanggaran hak atas kepemilikan. Namun, hak tersebut bukanlah hak absolut yang tidak dapat dibatasi.
Dalam konteks tindak pidana, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan terletak pada boleh atau tidaknya aset yang tampak “bersih” dirampas, melainkan pada bagaimana memastikan bahwa proses tersebut didasarkan pada pembuktian yang proporsional, termasuk melalui mekanisme pembuktian terbalik yang terukur, serta diawasi secara ketat.
Dengan demikian, ketegasan substansi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak.
Menutup Celah Korupsi
Kekhawatiran terhadap penyitaan yang prematur, kerusakan reputasi, hingga potensi kerugian bagi pihak ketiga merupakan catatan penting yang tidak boleh diabaikan.
Negara perlu menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif, termasuk pengembalian aset, rehabilitasi nama baik, serta kompensasi apabila terjadi kekeliruan.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal: Perubahan Pasar Pariwisata Indonesia
Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh berujung pada pelemahan daya jangkau hukum. Justru sebaliknya, pengaturan yang komprehensif harus mampu menutup celah sekaligus memberikan perlindungan.
Dalam konteks ini, keseimbangan bukan berarti kompromi yang melemahkan, melainkan perumusan yang cermat antara batas dan kewenangan.
Ketika hukum kehilangan daya gigitnya, kepercayaan publik pun ikut tergerus. Masyarakat akan melihat bahwa korupsi tetap menguntungkan, bahkan setelah pelaku diproses secara hukum.
Kondisi semacam ini berbahaya karena secara perlahan menormalisasi praktik korupsi dalam kehidupan publik.
RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi kelemahan tersebut. Ia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, tetapi juga sebagai sarana untuk menutup celah korupsi dan mampu memberikan penegasan bahwa korupsi tidak akan pernah menjadi jalan menuju akumulasi kekayaan.
Tag: #perampasan #aset #antara #melindungi #membiarkan #celah #korupsi