Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dan Rubicon
Terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap kerja sama dengan PT PML terkait pengelolaan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026).()
12:50
9 April 2026

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dan Rubicon

- Eks Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur untuk melancarkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Lebaran Hari Pertama, Keluarga Jenguk Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady

Selain itu, Dicky juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai 10.000 dollar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Sementara, mobil Rubicon yang dibeli dengan uang dari Djunaidi telah disita oleh KPK dan majelis hakim memerintahkan mobil ini dirampas untuk memulihkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, Dicky diyakini telah menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dari Djunaidi Nur.

Djunaidi merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Baca juga: Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun Bui Usai Terima Suap Uang dan Rubicon

Adapun, Djunaidi menyuap Dicky supaya dia mau mengkondisikan atau mengatur PT PML agar tetap bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam proyek pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Kerja sama ini dinilai bermasalah karena PT PML tercatat pernah gagal dalam memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diawasi oleh PT Inhutani V.

PT PML dan Inhutani V sudah pernah bekerja sama pada periode 2009-2019. Tapi, setelah dievaluasi, kerja sama ini tidak memberikan manfaat kepada PT Inhutani V.

Kerja sama ini sempat digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Plus Rubicon

Pada tahun 2023, MA menyatakan PT PML wanprestasi dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar kepada PT Inhutani V.

Putusan MA ini membuat PT PML tidak bisa mengelola lahan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V.

Agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V, Djunaidi melakukan sejumlah pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Dicky.

Dalam prosesnya, Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V.

“Terdakwa menghubungi Djunaidi Nur dan meminta uang untuk kepentingan pribadi terdakwa. Terhadap permintaan tersebut Djunaidi Nur menyanggupi karena berharap agar kerja sama dengan PT Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan Djunaidi Nur,” kata hakim saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Baca juga: Ketika Penyuap dan Penerima Suap Inhutani V Berada di Satu Ruangan...

Pada bulan Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Resto Senayan Golf Jakarta. Saat itu, Djunaidi menyampaikan kalau ia sudah membayar ganti rugi dan denda Rp 4,2 miliar atas wanprestasi lengkap dengan bunga.

Kemudian, Djunaidi memberikan sebuah amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Dicky.

“Terdakwa menerima uang 10.000 dollar Singapura dari Djunaidi, sesuai dengan permintaan terdakwa sendiri,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan hukum.

Atas pemberian pertama ini, Dicky membuat usulan perubahan rencana kerja usaha tentang perizinan pengelolaan kawasan hutan untuk mengakomodasi permintaan Djunaidi Nur.

Setelah rancangan ini disetujui, pada 23 Juli 2025, Dicky kembali bertemu Djunaidi di Restoran Senayan Golf Jakarta.

Baca juga: Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Dalam pertemuan itu, Djunaidi mengusulkan perluasan areal kerja 1.000 hektar untuk ditanami tebu.

Tapi, Dicky mengatakan bakal menerima lahan seluas 5.000 hektar. Di saat yang berdekatan, Dicky meminta Djunaidi mengganti mobil miliknya yang bermerek Mitsubishi Pajero Sport dengan mobil tipe Jeep atau SUV.

Permintaan Dicky ini disanggupi oleh Djunaidi. dan Dicky memilih sebuah mobil Rubicon dengan harga Rp 2,3 miliar.

Majelis hakim menilai, pernyataan dari Dicky merupakan tindakan aktif meminta dan menerima suap.

Baca juga: Pengadilan Terima Pelimpahan Berkas Dirut Inhutani V Dicky Yana dari KPK

Sebelum mobil itu lunas, Djunaidi menyuruh asistennya, Aditya Simaputra untuk mengambil uang dollar Singapura senilai 189.000 dollar Singapura.

Uang setara harga Rubicon ini diantar kepada Dicky pada 1 Agustus 2025.

Keesokan harinya, Dicky menggunakan uang yang diberikan Djunaidi untuk melunasi mobil Rubicon.

Setelah mobil Rubicon diterima Dicky, mobil Pajero-nya diambil oleh Aditya atas perintah Djunaidi. Sejak 8 Agustus 2025, mobil Pajero itu disimpan sementara di rumah Aditya.

“Menimbang bahwa dengan demikian unsur menerima hadiah telah terpenuhi,” kata Hakim Ana.

Baca juga: Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Perbuatan Dicky dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo 127 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Djunaidi Nur sudah lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, Aditya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Tag:  #dirut #inhutani #dicky #yuana #divonis #tahun #penjara #terbukti #terima #suap #rubicon

KOMENTAR