Hakim Dalami Alasan Harga Chromebook Naik Turun Saat Pengadaan Era Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).()
20:06
13 April 2026

Hakim Dalami Alasan Harga Chromebook Naik Turun Saat Pengadaan Era Nadiem Makarim

- Majelis hakim mendalami soal harga laptop berbasis Chromebook yang fluktuatif selama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjabat, yaitu sekitar tahun 2019 dibandingkan dengan saat ini.

Hal ini didalami beberapa hakim ketika Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya baca dari WhatsApp-nya Jurist Tan (dulu Staf Khusus Menteri) yang saat sampai saat ini masih kabur, salah satunya karena laptop Chromebook itu murah, paling Rp 3 jutaan,” ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Nadiem Mengaku Takut Usai Dengar Kesaksian Auditor BPKP, Ada Apa?

Hakim menyinggung soal kesaksian Eks Konsultan Teknologi sekaligus terdakwa dalam berkas terpisah, Ibrahim Arief yang mengaku pernah membeli laptop Chromebook seharga Rp 2 jutaan pada November 2022 alias setelah pengadaan selesai.

“Pertanyaan saya, mengapa terjadi fluktuasi harga yang semakin tidak jelas ini ketika sebelum ada proyek Rp 3 jutaan, masuk proyek melambung Rp 6 juta yang hanya ditawar Rp 300.000. Kemudian setelah selesai ada informasi kesaksian bahwa Rp 2 juta saja sudah dapat, seperti itu bagaimana?” tanya Hakim Andi.

Baca juga: Hakim Soroti Auditor BPKP Sidang Nadiem Pernah Hitung Kerugian Kasus BTS 4G Johnny Plate

Dedy mengatakan, dia tidak mengetahui kondisi yang dijelaskan oleh majelis hakim secara spesifik.

Tapi, berdasarkan dokumen impor yang didapatkan BPKP, harga laptop Chromebook ini berkisar antara Rp 2,5 juta-Rp 2,8 juta.

“Berdasarkan dokumen pabean, dokumen impor ya, yang kami peroleh dari Jasa Bea Cukai memang harga CKD-nya, harga masuknya nilai barang ini dari luar negeri, ada dua produsen utama Pegatron dan Quanta, itu berkisar di Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 2,8 juta sekian,” jelas Dedy.

Berdasarkan data yang dimiliki BPKP, harga ini banyak dianggap sebagai bahan baku para produsen Chromebook di dalam negeri.

Dedy mengaku tidak tahu pasti alasan harga Chromebook dijual lebih murah dari angka yang disinggungnya.

Menurut Dedy, ada banyak kemungkinan harga Chromebook anjlok.

“Apakah dia ngabisin stok, stok lama, atau mungkin dia impor langsung dari luar negeri dalam bentuk jadi sehingga tidak perlu biaya perakitan lagi di dalam negeri sehingga harganya lebih murah. Itu bisa jadi seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Sidang Chromebook Memanas, Pengacara Emosi ke Auditor BPKP: Hukum Saja Nadiem Sekarang

Dedy berpendapat, harga Chromebook jadi lebih mahal saat pengadaan berlangsung kemungkinan karena ada permintaan yang tinggi. Hal ini sejalan dengan teori demand-pull inflation.

“Ketika permintaan tadi tinggi, makanya saya tadi sebutkan, ada intervensi permintaan yang tinggi dengan harga yang sudah dipatok, maka itu akan membuat harganya menjadi tinggi,” jelasnya.

Harga Chromebook pun bisa turun kembali setelah pengadaan selesai.

Setelah Hakim Andi bertanya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mendalami pertanyaan serupa.

“Ini kan saudara melakukan perhitungan di 2025 ya, apakah ahli sendiri mencari tahu misalnya dari sisi lain selain yang disiapkan oleh penyidik pada saat itu tentang harga itu, ahli mencari tahu tidak bagaimana caranya sehingga perubahan harga itu begitu besar pada saat itu?" tanya Hakim Purwanto.

Baca juga: Berapa Harga Chromebook Versi Auditor BPKP dan Ahli IT di Sidang Nadiem?

Dedy mengatakan, pihaknya tidak mendalami terlalu jauh alasan harga Chromebook melambung.

BPKP hanya fokus pada ruang lingkup auditnya yang berdasar pada data yang mereka dapat dari produsen, distributor, hingga data yang diberikan jaksa.

Menurutnya, harga Chromebook berubah-ubah karena banyak faktor.

“Tadi ada banyak faktor, belum tentu barangnya sama, belum tentu transaksinya terjadi, kan bisa jadi orang menawarkan enggak ada yang beli, atau bisa jadi si penjual tadi ngabisin stok, dia sudah terlanjur impor, jadi yang penting dijual balik modal sajalah, yang penting laku,” kata Dedy.

Baca juga: Nadiem Sebut Auditor BPKP Buktikan Kerugian Negara Kasusnya Direkayasa

Atas hal ini, BPKP tidak memeriksa harga pasar dan lebih memilih menghitung berdasarkan data yang mereka dapat.

Dedy mengatakan, pihaknya tidak membandingkan data yang didapatnya dengan harga

“Itu enggak bisa kita yakini gitu, sehingga kami tidak memilih metode melihat pasar tadi,” kata Dedy.

Majelis hakim bertanya lagi soal harga Chromebook dari produsen atau prinsipal setelah pengadaan selesai.

“Saudara sendiri menanyakan tidak ke prinsipal, pada saat itu setelah pengadaan ini, harga Chromebook pada saat itu berapa nilainya setelah itu?” tanya Hakim Purwanto lagi.

Dedy mengatakan, BPKP tidak meminta data setelah pengadaan selesai dilaksanakan.

Soal Harga Wajar

Harga Wajar satu unit laptop Chromebook menjadi salah satu yang terus diperdebatkan.

Hari ini, BPKP menyebutkan, harga wajar Chromebook berada di angka Rp 3,67 juta per unit.

Sementara, beberapa produsen yang dihadirkan dalam sidang menjelaskan, Chromebook mereka jual dalam rentang Rp5-7 juta.

Misalnya, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond pada sidang Selasa (24/2/2026), harga yang ditampilkan daLam e-katalog mencapai Rp 6.490.000.

Harga ini naik karena mengikuti harga yang dipasang produsen lain pada kurun periode yang sama untuk produk serupa.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Sidang Nadiem, Auditor BPKP: Kerugian Pengadaan Chromebook Rp 1,5 T

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #dalami #alasan #harga #chromebook #naik #turun #saat #pengadaan #nadiem #makarim

KOMENTAR