OJK Sebut Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik Didorong Tren PHK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Grand Launching Grha AAJI, Jumat (23/1/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
19:52
16 Mei 2026

OJK Sebut Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik Didorong Tren PHK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara tahunan atau year-on-year (yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp 1,85 triliun setara 14,1 persen.

"Yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026). Selain itu, Ogi menambahkan, klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara tahunan.

Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Sering Gagal Cek SLIK OJK Karena Kuota Penuh? OJK Ungkap Penyebabnya

"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif," ungkap Ogi.

Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," kata dia,

Dampak PHK pada asuransi jiwa kredit

Tak hanya itu, PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi komersial karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi.

Dalam kondisi PHK, Ogi bilang, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse. "Sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur," ujar dia.

Hal ini dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Pada asuransi jiwa kredit (AJK), meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial.

Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

Ogi menjelaskan, langkah yang dapat dilakukan antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK.

Industri asuransi juga dapat melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini serta memastikan adanya skema pembagian risiko (risk sharing) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.

Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat.

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi," tutup Ogi.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pelemahan rupiah yang sempat menyentuh level Rp 17.500 per dollar Amerika Serikat (AS) mulai membuat dunia usaha waswas.

Tekanan kurs dikhawatirkan memicu kenaikan harga barang hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila berlangsung berkepanjangan. "Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha," ungkap dia.

Baca juga: OJK Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Direksi BEI, Kapan Diumumkan?

Tag:  #sebut #klaim #bpjs #ketenagakerjaan #naik #didorong #tren

KOMENTAR