Kasus FH UI, JPPI: Paradoks Pusat Belajar Hukum dan Keadilan Jadi Tempat Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)
14:22
14 April 2026

Kasus FH UI, JPPI: Paradoks Pusat Belajar Hukum dan Keadilan Jadi Tempat Kekerasan Seksual

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) adalah sebuah paradoks dalam dunia pendidikan.

"Kasus di FH UI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan," kata Ubaid melalui keterangan pers, Selasa (14/4/2026).

Dia mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pertanda ruang aman untuk belajar tak lagi aman untuk para penuntut ilmu.

Hal ini terlihat dari data JPPI pada kuartal pertama Januari-Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Momen 16 Mahasiswa FH UI Dipampang Saat Sidang Terbuka Soal Pelecehan, Kompak Disoraki

"Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas," imbuhnya.

Dari jumlah tersebut, para pelaku adalah tenaga pendidik dan kependidikan 33 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.

Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FH UI, Kampus: Investigasi Sedang Berjalan

Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.

“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik," imbuhnya.

Menurut Ubaid, kasus di FH UI adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?

16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan

Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, ILRC: Ketika Calon Pemikir Hukum Memainkan Prinsip Hukum

Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

Baca juga: Momen 16 Mahasiswa FH UI Dipampang Saat Sidang Terbuka Soal Pelecehan, Kompak Disoraki

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Lecehkan Mahasiswi di Grup Chat, Ini Tanggapan Kampus

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.

Tag:  #kasus #jppi #paradoks #pusat #belajar #hukum #keadilan #jadi #tempat #kekerasan #seksual

KOMENTAR