Ketua Komisi VIII: Tambahan Ongkos Haji Harus Ditanggung Negara, Jangan Dibebankan ke Jemaah
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (10/4/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
22:26
14 April 2026

Ketua Komisi VIII: Tambahan Ongkos Haji Harus Ditanggung Negara, Jangan Dibebankan ke Jemaah

- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan bahwa selisih usulan tambahan biaya penerbangan haji mesti ditanggung oleh keuangan negara dan jangan dibebankan kepada jamaah calon haji.

Marwan meminta Kementerian Haji dan Umrah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan agar penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel.

“Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” katanya saat Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Menhaj Ungkap Kesiapan Logistik Haji 2026, Koper Jemaah Mulai Didistribusikan

Dalam rapat kerja tersebut salah satu poin utama yang dibahas mengenai usulan kenaikan biaya penerbangan akibat lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar.

Total biaya penerbangan melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun. Hal ini dipicu oleh usulan kenaikan dari Garuda Indonesia sebesar Rp 974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

Marwan meminta usulan tambahan biaya dapat dihitung ulang oleh Kementerian Haji mengingat fluktuasi harga minyak dunia masih sangat dinamis.

Maka dalam rapat berikutnya harus diputuskan secara rinci berapa besaran riil dari kenaikan biaya penerbangan.

Baca juga: Pemerintah-DPR Belum Tetapkan Sumber Dana Talangan Kenaikan Ongkos Haji

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan aspek legalitas dari kenaikan biaya tersebut.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan jamaah bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas kloter bersumber dari APBN.

“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.

Baca juga: APBN Terbentur Aturan untuk Talangi Ongkos Haji, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya yang dibutuhkan untuk tambahan penerbangan haji.

Namun ia membutuhkan bantalan hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Merujuk pada regulasi, komponen biaya haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” kata Dahnil.

Namun dana yang dikelola oleh BPKH ini merupakan dana jamaah calon haji yang masih menunggu antrean.

Maka dari itu, kata Dahnil, pihaknya memerlukan payung hukum yang kuat.

Tag:  #ketua #komisi #viii #tambahan #ongkos #haji #harus #ditanggung #negara #jangan #dibebankan #jemaah

KOMENTAR