Duduk Perkara Isu Lintas Udara Pesawat Militer: Usulnya dari AS, Belum Ada Keputusan Final
Isu mengenai pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas akses ruang udara Indonesia terus menjadi sorotan publik hingga hari ini.
Isu ini berawal dari adanya dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan bahwa Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.
Baca juga: Daftar Negara yang Berani Menolak Akses Ruang Udara bagi Pesawat Militer AS, Mana Saja?
Bahkan, laporan Reuters pada Selasa (14/4/2026) menyebutkan, jika pada akhirnya Indonesia mengizinkan ruang udara untuk penerbangan militer AS,Jakarta berpotensi terlibat dalam konflik di Laut China Selatan.
Lantas, apakah benar Indonesia membebaskan pesawat militer AS keluar-masuk ruang udara kita?
Belum final, masih dibahas
Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara di Tanah Air merupakan kewenangan Indonesia.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI memastikan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia juga berada di tangan negara.
Baca juga: Soal Pesawat Militer AS Bebas Akses: Belum Final, Pemerintah Jamin Kedaulatan Tetap di Tangan
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Kemenhan juga menegaskan, kabar yang beredar tersebut masih berupa rancangan awal.
Rico mengatakan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico.
Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP
Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar dia.
Tak masuk kesepakatan MDCP
Selain itu, Brigjen Rico menegaskan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Diketahui, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026).
Baca juga: Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?
Kemenhan menuturkan, Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.
Kemenhan juga telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta kedaulatan negara.
Adapun pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama pertahanan dalam kerangka hubungan bilateral.
MDCP merupakan kerangka strategis untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral, termasuk dalam pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, serta pendidikan militer profesional.
Kemenlu surati Kemenhan
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melayangkan surat ke Kemenhan terkait overflight clearance yang diajukan AS supaya pesawat militer AS bebas melintas di Indonesia.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Juru Bicara Yvonne Mewengkang kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026).
Yvonne menegaskan, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Baca juga: Kemlu Surati Kemhan soal Permintaan Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia
Dia membeberkan, setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia," kata Yvonne.
"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,"imbuh dia.
Baca juga: Usul Izin Lintas Udara Datang dari AS, Indonesia Masih Pertimbangkan
Yvonne menyampaikan, kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.
Dia mengeklaim pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama Indonesia-AS tersebut.
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," katanya.
Tag: #duduk #perkara #lintas #udara #pesawat #militer #usulnya #dari #belum #keputusan #final