Irvian Bobby Bakal Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer: Sesama Terdakwa Jangan Saling Memberatkan
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di usai sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemnaker, Kamis (16/4/2026). (Shela Octavia)
18:02
16 April 2026

Irvian Bobby Bakal Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer: Sesama Terdakwa Jangan Saling Memberatkan

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel berharap sesama terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 tidak saling memberatkan satu sama lain.

Hal ini Noel sampaikan menanggapi sikap salah satu terdakwa, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota.

“Yang pasti, ya kita berharap nanti kan jangan sampai ya saling memberatkan, itu enggak baik,” ujar Noel saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Noel mengatakan, semua terdakwa sudah menjalani proses hukum yang berat.

Dia menilai, sangat tidak logis jika para terdakwa saling memberatkan satu sama lain.

Baca juga: Irvian Bobby Irit Bicara Usai Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Noel Ebenezer

“Sudah di penjara sudah berat minta ampun kalau saling memberatkan, menurut kita sudah enggak logis banget lah,” kata Noel.

Noel mengaku satu sel dengan Bobby, tetapi dia baru tahu soal Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang hari ini.

Respons Kubu Bobby

Ditemui dalam kesempatan terpisah, kubu Bobby menegaskan, langkah mereka untuk mengajukan diri sebagai saksi mahkota bukan untuk memperberat hukuman terdakwa lainnya.

“Kalau ada yang terdakwa lain yang menyampaikan jangan saling serang sesama terdakwa, kami tidak ke sana arahnya ya,” Penasehat Hukum Bobby, Hervan Dewantara saat ditemui di luar ruang sidang.

Selain itu, pihaknya berharap, Bobby bisa diberikan hukuman yang seringan-ringannya setelah menjadi saksi mahkota untuk seluruh terdakwa.

Baca juga: Irvian Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel Ebenezer

“Dari sisi kami sebagai penasehat hukum, kami juga bertugas bagaimana caranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hak-hak yang bisa diperoleh oleh para terdakwa dalam hal ini Pak Irvian Bobby,” kata Hervan lagi.

Diberitakan sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota.

Pengajuan ini tengah menunggu pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengonfirmasi pengajuan ini kepada Bobby.

“Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Bobby membenarkan, dia mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk perkara Noel dan para terdakwa lainnya.

“Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” jawab Bobby.

Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Ebenezer: Diperas Sejak 2000-an, Sempat Melawan Malah Dimarahi

Sikap Bobby ini sempat ditolak oleh terdakwa lainnya.

Mereka menilai, tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah pihak dengan peran yang kecil atau tidak signifikan.

Terlebih, pengajuan sebagai saksi mahkota dinilai seharusnya diajukan pada saat proses hukum masih di tahap penyidikan, bukan ketika sudah masuk persidangan.

Keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa lainnya sempat dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, hingga pengujung sidang, debat tidak selesai sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke Senin (20/4/2026) sembari menunggu sikap dari pimpinan PN Jakpus.

Dakwaan Noel dan kawan-kawan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Usai Jalani 13 Kali Sidang, Eks Wamenaker Noel Klaim Tindakan Positifnya Mulai Terungkap

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Dimarahi Pejabat Kemnaker via Telepon Usai Tolak Setor Duit

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.

Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemenaker’.

Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #irvian #bobby #bakal #jadi #saksi #mahkota #noel #ebenezer #sesama #terdakwa #jangan #saling #memberatkan

KOMENTAR