Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan selaku kuasa hukum delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/4/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 terhadap UUD 1945.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut langkah ini sebagai kelanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal yang dinilai berdampak buruk bagi organisasi militer.
Melalui keterangannya, tim menegaskan revisi UU TNI dinilai tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer di ruang sipil.
Dalam kesimpulan tersebut, tim menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena mengalami atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.
Berikut pokok argumentasi yang diajukan:
1. Potensi militer masuk ke urusan perburuhan
Tim menilai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu tugas pemerintahan di daerah berpotensi digunakan untuk melegitimasi keterlibatan tentara dalam urusan perburuhan.
Menurut mereka, penanganan pemogokan dan konflik komunal sejatinya merupakan ranah keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan Polri berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
2. Ancaman pertahanan siber dinilai salah klasifikasi
Terkait Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, tim menilai ancaman pertahanan siber dalam konteks serangan antarnegara semestinya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP.
Mereka menilai pengklasifikasian ancaman siber hanya sebagai tugas perbantuan justru mendegradasi makna konstitusional tugas pertahanan negara.
3. DPR dinilai kehilangan fungsi pengawasan
Tim menyoroti Pasal 7 ayat (4) yang dinilai menghilangkan peran konstitusional DPR RI dalam memberikan persetujuan atas pengerahan TNI untuk OMSP.
Menurut mereka, ketentuan itu memberi diskresi terlalu besar kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
4. Pelibatan TNI aktif di lembaga sipil dinilai bertentangan
Tim juga mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) terkait pelibatan prajurit aktif di sejumlah lembaga negara.
Mereka menilai tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan, sehingga pelibatan di lembaga sipil bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer.
Menurut tim, profesionalisme TNI menuntut fokus tunggal, latihan berkelanjutan, kesejahteraan memadai, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Perpanjangan usia pensiun dinilai picu stagnasi
Terkait Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan ayat (4), tim menilai perpanjangan usia pensiun perwira tinggi berpotensi memicu penumpukan perwira (logjam).
Dengan jumlah lulusan akademi militer yang terus bertambah, perpanjangan usia pensiun dinilai justru mempersempit ruang promosi dan menciptakan stagnasi struktural.
Tim menilai negara seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem karier, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan penguatan profesionalisme.
6. Ketentuan peralihan dinilai menghambat reformasi peradilan militer
Tim menyoroti Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai menghambat keberlakuan Pasal 65 ayat (2) soal yurisdiksi peradilan militer.
Menurut mereka, ketentuan itu menggeser dasar yurisdiksi kembali pada status pelaku sebagai prajurit, bukan pada sifat dan jenis perbuatan.
Tim juga menyoroti belum adanya revisi UU Peradilan Militer sejak 2009.
Mereka menyebut dampak pasal tersebut telah dirasakan langsung oleh kuasa hukum pemohon, Andrie Yunus, yang menjadi korban dugaan upaya pembunuhan dalam operasi intelijen yang diduga melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Penyerahan kesimpulan ini menandai babak akhir dari proses persidangan di tingkat pemeriksaan. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya konstitusi dan kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia," tulis YLBHI.
Tag: #advokasi #minta #batalkan #pasal #kontroversial #soroti #ruang #sipil #impunitas