Ramai-ramai Provider Seluler Menepis Kuota Hangus
Ilustrasi paket data(PIXABAY)
05:41
17 April 2026

Ramai-ramai Provider Seluler Menepis Kuota Hangus

- Istilah "kuota hangus" ditepis serentak oleh para operator penyedia layanan seluler dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa argumen mereka?

Sejumlah operator seluler menyebut istilah tersebut adalah bentuk kekeliruan dalam memahami skema layanan data berbasis waktu dan volume.

Pendapat ini disampaikan para provider dalam sidang MK terkait uji materi sektor telekomunikasi di Undang-Undang Cipta Kerja, dalam nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (17/4/2026).

Telkomsel: Kuota adalah hak akses

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa layanan internet yang diberikan kepada pelanggan merupakan hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam periode tertentu, bukan kepemilikan barang.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat,” kata Adhi di hadapan Majelis Hakim MK, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Ojol dan Pedagang Gugat Skema Sisa Kuota Internet Hangus ke MK

Telkomsel menegaskan mekanisme paket data berbasis volume dan waktu merupakan model yang paling ideal bagi pelanggan maupun operator.

Mereka juga menilai istilah "kuota hangus" keliru karena yang berakhir adalah masa berlaku layanan sesuai kesepakatan.

"Secara teknis, sisa volume atas hak akses terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak digunakan oleh pelanggan juga tidak memungkinkan untuk disimpan, dialihkan dan dikumpulkan sehingga tidak mungkin digunakan atau diperjualbelikan kembali oleh operator seluler," paparnya.

Indosat: Internet bukan kepemilikan barang

Senada, Vice President Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menegaskan bahwa layanan internet seluler merupakan jasa akses jaringan, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen.

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” kata Nicholas.

Ia menambahkan, paket internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan yang mencakup harga, volume, dan masa berlaku sebagai satu kesatuan layanan.

“Istilah yang dikenal sebagai 'kuota hangus' menurut kami tidak tepat karena yang berakhir adalah masa berlaku hak akses layanan. Sesuai parameter yang telah disepakati sedari awal bukan hilangnya objek milik pelanggan,” jelasnya.

Baca juga: Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK

XL: Kuota bukan objek kepemilikan

Pihak XL, melalui Chief Customer Experience Sukaca Purwokardjono, juga menegaskan bahwa seluruh layanan telah mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujarnya dalam persidangan.

XL menjelaskan bahwa kuota internet merupakan bagian dari sistem billing yang memberikan hak penggunaan layanan dalam batas waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam hukum perdata.

Selain itu, XL memastikan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.

“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegasnya.

Operator telekomunikasi menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/4/2026).KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati Operator telekomunikasi menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/4/2026).

Gugatan pengemudi ojol soal kuota hangus

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, pasangan itu mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, 31 Desember 2025.

Baca juga: Di Sidang MK, Operator Seluler Tepis Istilah Kuota Hangus

Ia menjelaskan bahwa kliennya merupakan pekerja di sektor digital. Didi sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring. Sedangkan Triana menjalankan usaha kuliner daring yang memasarkan produk makanannya lewat platform digital.

Bagi Para Pemohon, kuota internet merupakan alat produksi utama sekaligus modal usaha.

Praktik hangusnya kuota menimbulkan ketidakpastian ekonomi karena para pemohon kerap kehilangan sisa kuota ketika pesanan sedang sepi.

Akibatnya, mereka terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar dapat kembali bekerja.

Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil karena kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir.

Dalam alasan permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Adapun perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat yang mempersoalkan kuota hangus di Pasal 71 UU Cipta kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga: Di Sidang MK, DPR Sebut UU Telekomunikasi Tidak Mengatur Kuota Hangus

DPR: Pemerintah tak atur urusan kuota internet

DPR RI menyatakan bahwa pemerintah tidak mengatur secara langsung soal penghapusan atau penghangusan kuota internet.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, I Wayan Sudirta, telah melihat ketentuan norma Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun perihal penghapusan dan penghangusan kuota internet diserahkan pada mekanisme pasar, yakni persaingan usaha yang sehat dari masing-masing penyedia jaringan,” jelas I Wayan Sudirta selaku kuasa hukum DPR RI di sidang MK, 4 Maret 2026.

Wayan menegaskan bahwa praktik penghapusan kuota merupakan ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Tag:  #ramai #ramai #provider #seluler #menepis #kuota #hangus

KOMENTAR