Usai Perjalanan 22 Tahun, RUU PPRT Akan Disahkan DPR Hari Ini!
- Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026) hari ini.
Proses ini menandai lahirnya payung hukum baru bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Berikut adalah ringkasan perjalanan dua dekade lebih dari dua dekade yang telah dilalu PPRT, dihimpun Kompas.com dari catatan pemberitaan hingga Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian
Perjalanan dua dekade lebih RUU PPRT
RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam.
Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.
Pada DPR periode 2014-2019, pembahasan RUU ini berhenti di Senayan. Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses.
Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR.
RUU PPRT tak lantas lancar diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR 21 Agustus 2021 menunda membawa RUU PPRT ke Bamus.
Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR menggarap RUU ini.
Baca juga: RUU PPRT Disepakati, Implementasinya Diberi Masa Transisi 1 Tahun
RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, dan akhirnya RUU ini menjadi menjadi inisiatif DPR.
Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berjanji pemerintah akan mengupayakan RUU PPRT sah menjadi UU.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh yang berkumpul lapangan Monas, 1 Mei 2025.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
DPR segera sahkan RUU PPRT hari ini
Pengesahan ini merupakan puncak dari proses yang diputuskan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (20/4/2026) tadi malam, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan.
“Hadiah May Day, hadian hari kartini untuk besok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Persetujuan tersebut kemudian dikukuhkan melalui ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.
“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insyaallah besok hari,” ujar Dasco dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai rapat Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Kesepakatan tingkat I itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan setuju RUU PPRT dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Dasco juga menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi bagian dari komitmen DPR untuk menuntaskan berbagai regulasi yang telah lama tertunda.
Rapat juga dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenaker Afriansyah Noor, serta pimpinan Baleg DPR RI.
Menkum Supratman menyatakan RUU PPRT ini sudah sesuai dengan tuntutan kelompok pekerja.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” tutur Supratman.
Sekilas isi RUU PPRT
Dari sisi substansi, RUU PPRT memuat 12 poin utama yang menjadi dasar perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan regulasi ini berlandaskan prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal,” ujar Bob.
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, perlindungan hak pekerja, hingga jaminan sosial.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, PRT Dipastikan Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
Pekerja rumah tangga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.
Perusahaan penempatan PRT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi, sementara praktik pemotongan upah dilarang.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan serta pengawasan dengan melibatkan RT dan RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
RUU ini juga memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum aturan berlaku, serta menetapkan masa transisi satu tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.
Dengan pengesahan ini, RUU PPRT resmi menjadi undang-undang dan menjadi tonggak baru perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.