ASN-PPPK di Jawa Tengah hingga Kelompok Ini Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan jika kenaikan harga gas elpiji 5,5 dan 12 kg (kilogram) nonsubsidi karena pemakaiannya untuk orang mampu.
Untuk 12 kg di angka Rp 230.000 dan 5,5 kg di banderol Rp 110.000. Namun, setiap daerah di Indonesia mengalami variasi harga bisa kurang atau lebih.
Ada potensi, bila naiknya harga gas elpiji nonsubsidi membuat masyarakat kelas menengah ke atas membeli gas elpiji 3 kg subsidi.
Baca juga: Cara Hemat Penggunaan BBM, Listrik, dan Gas Elpiji dari Kementerian ESDM
"Saya mau tanya, kalau nonsubsidi itu untuk orang kaya atau untuk orang susah? Orang mampu kan," jelas Bahlil dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Bahlil menjelaskan bila gas elpiji 3 kg subsidi tak akan mengalami kenaikan harga.
"Kalau yang subsidi (harganya) tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi karena itu adalah perintah Presiden dan perintah aturan," jelasnya.
Bagi yang mampu, Bahlil berharap membeli gas elpiji nonsubsidi, karena ada ketentuannya.
Baca juga: Cara Sederhana Bagi Masyarakat Hemat Penggunaan BBM dan Gas Elpiji
ASN dilarang pakai elpiji 3 kg
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa wilayah dilarang menggunakan elpiji 3 kg.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, ASN di Jawa Tengah dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Langkah ini diambil sebagai wujud penyaluran subsidi tepat sasaran. Sebagai gantinya ASN di Jawa Tengah wajib membeli epliji nonsubsidi.
Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2026, Pertamina Mulai Catat NIK Warga
Kelompok masyarakat yang dilarang pakai elpiji 3 kg
Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 menjelaskan secara gamblang kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg. Berikut penjelasannya:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik
Harapan pemerintah, penyaluran gas elpiji subsidi 3 kg untuk masyarakat kurang mampu tepat sasaran.
Baca juga: Bahlil Anggap Polemik Gas Elpiji Jadi Jihad Politik demi Rakyat
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelompok Masyarakat yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?" dan "Bahlil soal Harga Elpiji 12 Kg Naik: Itu untuk Orang Mampu"
Tag: #pppk #jawa #tengah #hingga #kelompok #dilarang #pakai #elpiji