3 Terdakwa Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Bui dan Miliaran Uang Pengganti
- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dituntut 6 hingga 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Tiga terdakwa itu adalah mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SD era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim yakni Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP era Nadiem yakni Mulyatsyah.
Berikut adalah tuntutan yang disampaikan jaksa untuk tiga terdakwa:
Ibrahim Arief
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut dengan hukuman paling lama, yaitu 15 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Selain pidana badan, Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.
Jika uang ini tidak dilunasi, JPU menuntut agar Ibrahim dihukum penjara tambahan 7,5 tahun.
Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam tidak memperkaya diri sendiri atau menerima aliran dana pengadaan Chromebook.
Dia diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.
Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Eks Direktur SD dan eks Direktur SMP
Sementara itu, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, keduanya sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady.
Baca juga: Mulyatsyah Akui Terima dan Bagi-bagi Uang dari Vendor Chromebook ke Pejabat Kemendikbudristek
Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Mereka juga terlibat dalam pembuatan dokumen teknis yang mengarahkan pengadaan untuk memilih Chromebook.
Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025).
Sri tidak menerima aliran dana pengadaan.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversi dengan kurs pada tahun 2021, total uang yang diterima Mulyatsyah mencapai Rp 3,3 miliar.
Sebagian uang ini Mulyatsyah berikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbud, yaitu Rp 350.000.000 untuk Eks Dirjen PAUDasmen, Jumeri; Rp 500.000.000 untuk Eks Dirjen PAUDasmen, Hamid Muhammad; dan Rp 200.000.000 untuk Eks Sesditjen PAUDasmen, Sutanto.
Lalu, sebelum tuntutan dibacakan, Mulyatsyah ada menyerahkan uang Rp 500.000.000 kepada kejaksaan sebagai bagian dari pengembalian uang yang diterima.
Setelah dikalkulasi, ada Rp 2.280.000.000 yang belum dikembalikan dan JPU menuntut agar jumlah uang ini dimintai pertanggungjawaban sebagai uang pengganti.
Jika uang ini tidak bisa dilunasi dan asetnya tidak mencukupi, JPU menuntut agar Mulyatsyah dijatuhkan hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara.
Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025).
Total kerugian negara Rp 2,1 triliun
Ketiga terdakwa bersama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan.
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105 sebesar Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Mereka diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: BPKP: Kerugian Negara Kasus Chromebook Nyata dan Pasti
Ibrahim kaget dituntut bayar uang pengganti
Usai sidang, Ibrahim mengaku kaget dituntut dengan lama pidana yang lebih berat dari Mulyatsyah selaku pejabat yang didakwa menerima uang hasil korupsi.
"Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya adalah 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana,” ujar Ibrahim saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Terlebih, dia dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Angka ini tidak muncul dalam surat dakwaan, tapi baru muncul dalam sidang.
“Karena angka Rp 16,9 miliar itu, itu enggak pernah ada di surat dakwaan,” kata pria yang biasa dipanggil Ibam.
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan, angka Rp 16,9 miliar muncul ketika surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2021 atas namanya dibuka dalam sidang.
SPT pajak ini berkaitan dengan Bukalapak, tempat lama Ibrahim bekerja, tidak terkait dengan Kemendikbud maupun Gojek milik Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Angka tersebut datanya dari saham Bukalapak saya. Enggak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek,” imbuhnya.
Ibam mengklaim, JPU salah paham karena menganggap sahamnya di Bukalapak hangus setelah dia keluar dari Bukalapak di tahun 2019.
Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Chromebook
Padahal, sebagai salah satu pendiri Bukalapak, Ibam tetap memiliki hak untuk memegang sahamnya meski dia sudah keluar dari perusahaan.
Saat menemui awak media, Ibam sempat memperlihatkan sebuah email dari pihak Bukalapak yang menegaskan dia masih berhak atas sahamnya.
“Dan, ini bisa saya tunjukkan dengan mudah dan sederhana, ini email saya tahun 2021 di mana dari employee service Bukalapak mengkonfirmasi bahwa saya sebagai salah satu pemegang saham awal Bukalapak,” kata Ibam sambil menunjukkan sebuah email di laptopnya.
Lalu, Ibrahim menjelaskan asal usul angka Rp 16,9 miliar yang ditagihkan JPU kepadanya.
“Sebelum Bukalapak IPO, membayar Founder's tax 0,5% sebesar Rp 84.614.729 yang mana tinggal dibagikan ya, bagi Rp 84 juta dengan 0,5% jadinya Rp 16 miliar tersebut,” jelas Ibam.
Menurutnya, JPU sengaja mencari-cari kesalahannya.
Karena, dalam pertimbangannya, JPU menyatakan tidak ada aliran dana pengadaan Chromebook yang mengalir ke dirinya.
“Tadi dari tuntutan sendiri yang dibacakan ya, sudah mengakui tidak ada aliran dana ke saya, jadi saya merasa ini dicari-cari. Enggak ada aliran dana ke saya, enggak ada keuntungan, enggak ada konflik kepentingan. Jadi, mereka mencari-cari apa nih kira-kira nih angka besar ya, gitu,” kata Ibam lagi.
Bantahan jaksa
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, membantah angka uang pengganti Rp 16,9 miliar untuk Ibrahim muncul secara tiba-tiba.
“Itu enggak tiba-tiba muncul. Itu dari fakta terungkap di persidangan,” ujar Roy usai sidang.
Dia mengatakan, angka Rp 16,9 miliar merupakan fakta yang terungkap dalam sidang.
Angka ini merupakan lonjakan kekayaan Ibrahim dari tahun 2020 ke 2021.
Baca juga: Jaksa Tepis Ibrahim Arief soal Uang Pengganti Rp 16,9 M di Kasus Chromebook
Pada rentang waktu yang sama, Ibrahim terlibat dalam pengadaan Chromebook.
“Penuntut umum menilai dari fakta terungkap di persidangan, dari dokumen surat maupun dari alat keterangan ahli menyebutkan ada peningkatan dari memperkayanya terdakwa Ibam pada saat dia di tahun rentang waktu kejadian pengadaan Chromebook tersebut yang posisi dia konsultan teknologinya Pak Menteri di kementerian, seperti itu,” jelas Roy.
Lebih lanjut, dia menilai, Ibrahim tidak dapat membuktikan secara terbalik atas peningkatan Rp 16,9 miliar yang merupakan investasi saham Bukalapak.
“Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook,” imbuhnya.
Ketua Tim JPU Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek, Roy Riady saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025)
Nadiem belum hadapi tuntutan
Setelah Ibrahim dkk menghadapi tuntutan, tinggal Nadiem Makarim yang masih dalam tahap pembuktian. Terakhir, dia tengah menghadirkan sejumlah saksi meringankan.
Selain itu, masih ada Jurist Tan selaku Eks Staf Khusus Menteri yang kini belum dihadapkan ke persidangan.
Jurist masih berstatus sebagai tersangka dan buron sejak tahun lalu.
Tag: #terdakwa #chromebook #dituntut #tahun #miliaran #uang #pengganti