Ferdy Sambo Lulus Kuliah dari Jeruji Besi: Menelaah Hak Pendidikan Narapidana
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
06:50
15 Mei 2026

Ferdy Sambo Lulus Kuliah dari Jeruji Besi: Menelaah Hak Pendidikan Narapidana

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, diketahui telah menyelesaikan pendidikan magister teologi dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Ferdy Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).

Kabar itu lantas memantik pertanyaan publik: apakah narapidana memang diperbolehkan kuliah dari balik jeruji besi?

Apakah fasilitas pendidikan bagi warga binaan merupakan hak yang dijamin negara atau bentuk perlakuan khusus?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Lapas dan Hak Warga Binaan Mengenyam Pendidikan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan pada Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf c,” kata Rika kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Lantas, bagaimana aturan hukum memandang hak pendidikan bagi narapidana?

Dijamin Undang-undang

Dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Artinya, meskipun sedang menjalani pidana penjara, seseorang tidak kehilangan seluruh haknya sebagai warga negara.

Baca juga: Ferdy Sambo Lanjut Pendidikan S2 Dari Lapas Sejak Juli 2024, Ambil Jurusan Teologi

Menurut Rika, di Lapas Kelas IIA Cibinong, seluruh warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan formal.

Program pendidikan yang berjalan mulai dari kejar paket A, B, dan C hingga perguruan tinggi.

“Di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ujar dia.

Beasiswa S1 dan S2

Lapas Cibinong juga bekerja sama dengan STGGI dalam pemberian program beasiswa strata satu (S1) dan strata dua (S2) teologi bagi warga binaan Nasrani.

Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan yang mengikuti program tersebut.

Perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam lapas.

Rika menegaskan, pemberian hak pendidikan dilakukan tanpa perlakuan khusus.

Baca juga: Ditjen Pas: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Lewat Beasiswa, Perkuliahan secara Daring

“Pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus. Seluruh warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Fasilitas yang sama juga ada di Lapas lain

Menurut Rika, pendidikan menjadi bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif setelah bebas.

Dia bilang, program pendidikan bagi warga binaan bukan hanya berlangsung di Lapas Cibinong.

Rika menyebut, Lapas Pemuda Tangerang telah menyelenggarakan perkuliahan bagi warga binaan sejak 2019 melalui program “Kampus Kehidupan” yang bekerja sama dengan sejumlah universitas.

Program itu bahkan telah menghasilkan puluhan sarjana dari dalam lapas.

Baca juga: Ditjen Pas: Semua Warga Binaan Berhak Dapat Pendidikan, Bukan Hanya Ferdy Sambo

Dengan demikian, kuliah dari balik jeruji besi bukan praktik baru dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, melainkan bagian dari upaya pembinaan yang diatur undang-undang.

Pendidikan formal sah bagi narapidana

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan hak pendidikan narapidana memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU Pemasyarakatan.

Ia pun merujuk Pasal 9 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Meski demikian, undang-undang tersebut tidak secara perinci menjelaskan bentuk pendidikan yang dimaksud.

Albert mengatakan, penafsiran terhadap ketentuan itu dapat dilakukan secara sistematis dengan melihat Pasal 31 UU Pemasyarakatan yang mengatur hak anak binaan.

Dalam pasal tersebut, pendidikan mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Baca juga: Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas

“Ketentuan tersebut memang tidak memberikan penjelasan mengenai pendidikan dan pengajaran seperti apa yang menjadi hak narapidana. Namun dari penafsiran sistematis dari Pasal 31 yang berlaku untuk anak, yang dimaksud dengan pendidikan mencakup pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal,” ujar Albert.

Dengan demikian, pendidikan tinggi atau kuliah bagi narapidana dinilai sah selama sejalan dengan tujuan pemasyarakatan.

“Selama kegiatan pendidikan tersebut senada dengan tujuan pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, serta aktif berperan dalam pembangunan, maka pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan sah-sah saja,” kata Albert.

Sejalan dengan semangat reintegrasi sosial

Albert menjelaskan, sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga reintegrasi sosial.

Baca juga: Aksi Tribrata Putra Sambo, Anak Ferdy Sambo Selamatkan Remaja Hanyut di Aceh

Artinya, warga binaan dipersiapkan agar mampu kembali hidup di tengah masyarakat setelah menjalani pidana.

Menurut dia, pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan tersebut.

“Hal ini merupakan perwujudan dari semangat reintegrasi sosial yang menjadi politik hukum dari UU Pemasyarakatan, sehingga apabila suatu hari nanti narapidana mendapatkan komutasi (perubahan pidana), maka yang bersangkutan dapat kembali dalam kehidupan sosial bermasyarakat lagi,” kata Albert.

Tag:  #ferdy #sambo #lulus #kuliah #dari #jeruji #besi #menelaah #pendidikan #narapidana

KOMENTAR