MK Tak Terima Uji Materi UU Pemilu soal Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sepanjang mengenai pengujian norma pasal
10:42
17 April 2026

MK Tak Terima Uji Materi UU Pemilu soal Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pokok permohonan dalam perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026 itu adalah meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Kamis (16/4/2026), dikutip dari laman resmi MK, Jumat (17/4/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai petitum pemohon kontradiktif.

Baca juga: MK Putus 15 Perkara Hari Ini, Ada Uji Materi KUHP hingga UU Pemilu

Pasalnya, pada petitum nomor 2, pemohon meminta agar norma Pasal 169 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Namun, dalam petitum yang lain, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf a sampai huruf t UU 7/2017 tersebut tetap dipertahankan secara utuh dengan adanya frasa “calon presiden dan wakil presiden adalah memenuhi seluruh persyaratan huruf a sampai dengan huruf t.

“Rumusan petitum para Pemohon yang demikian tidak lazim, karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Permintaan para pemohon juga ambigu karena meminta sejumlah pasal dipertahankan secara utuh.

Baca juga: Beragam Reaksi Parpol pada Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres: PSI Tolak Keras

Namun, di sisi lain, pemohon meminta agar MK menambahkan frasa “serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat”.

“Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan tersebut,” kata Saldi lagi.kata Saldi lagi.

Permohonan ini pun dinyatakan kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima oleh MK.

Gugatan UU Pemilu

Diberitakan sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

“Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan tersebut,” ungkap keduanya dalam kesimpulan gugatan, mengutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026).

Menurut keduanya, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka peluang nepotisme, melahirkan tekanan kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

Baca juga: Soal Larangan Keluarga Presiden-Wapres Nyapres, Anggota DPR: Semua Orang Punya Hak Dipilih

“Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945,” kata pemohon.

Pemohon juga mengatakan, Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu.

“Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum,” ungkap pemohon.

Tag:  #terima #materi #pemilu #soal #keluarga #presiden #wapres #dilarang #ikut #pilpres

KOMENTAR