Percakapan Mahasiswa UI dan Batas Pidana Kekerasan Seksual di Ruang Digital
Ilustrasi kekerasan seksual (By Aiko Yoshina - Own work by commons.wikimedia.org)
11:26
17 April 2026

Percakapan Mahasiswa UI dan Batas Pidana Kekerasan Seksual di Ruang Digital

- Percakapan bermuatan pelecehan seksual di aplikasi perpesanan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyeruak ke publik. Bagaimana batas tindak pidana di ruang digital?

16 Mahasiswa FH UI itu bercakap melecehakan di grup WhatsApp serta LINE dan berdampak pada 27 korban.

Di satu sisi, kasus ini memicu sorotan publik karena dianggap menunjukkan bentuk objektifikasi seksual dalam komunikasi antarmahasiswa hukum.

Di sisi lain, para pakar mengingatkan bahwa tidak semua tindakan yang dianggap tidak pantas secara moral otomatis dapat diproses sebagai tindak pidana tanpa memenuhi unsur hukum yang ketat.

Perlindungan korban dalam UU TPKS

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa dalam perkara kekerasan seksual, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan perkara.

Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk dalam aspek pemeriksaan di persidangan yang wajib mengedepankan kerahasiaan dan keamanan korban.

“Tanpa mengurangi kepentingan terbaik bagi para korban kekerasan seksual, Pasal 58 UU TPKS telah mengatur bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutup,” kata Albert kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: 7 Perlindungan yang Jadi Hak Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Albert menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan upaya hukum untuk mencegah dampak lanjutan terhadap korban.

“Ketentuan ini seharusnya dapat menjadi standar beracara bagi pemeriksaan dari ‘peradilan’ lainnya, tujuannya agar tidak menimbulkan re-viktimisasi terhadap para korban kekerasan seksual yang berhak untuk dijamin kerahasiaan identitasnya sebagaimana diatur Pasal 69 UU TPKS, serta mendapatkan pemulihan,” ucapnya.

Percakapan tidak boleh dinormalisasi

Terkait substansi percakapan dalam grup tersebut, Albert Aries menilai isi komunikasi itu tidak dapat dibenarkan dari sisi sosial maupun etika.

Hal itu menjadi semakin serius karena para pihak yang diduga terlibat merupakan kalangan terdidik yang semestinya memahami norma dan nilai yang berlaku.

“Substansi percakapan di chat group di antara para mahasiswa di lingkungan pengadilan tinggi tersebut tentunya tidak boleh dinormalisasi, apalagi dibenarkan secara nilai-nilai agama, kesusilaan, dan moralitas, karena mengarah pada objektifikasi seksual, seksisme, dan bahkan misoginis terhadap perempuan.” kata Albert.

Albert Aries. Dok. istimewa Albert Aries.

Harus dibuktikan unsur pidananya

Meski demikian, Albert Aries menegaskan bahwa penilaian moral tidak selalu identik dengan penilaian hukum pidana.

Ia menjelaskan, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana tetap harus diuji melalui pembuktian unsur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU TPKS, termasuk dalam perkara yang bersifat delik aduan.

“Namun demikian, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam KUHP dan UU TPKS tentunya masih perlu dibuktikan lebih lanjut, dan bagi tindak pidana kekerasan seksual yang jenisnya delik aduan, secara hukum diperlukan adanya pengaduan langsung dari korbannya,” kata Albert.

Baca juga: RUU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik Dapat Dipidana dengan Delik Aduan

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan.

Albert Aries menjelaskan bahwa dalam Pasal 407 KUHP Nasional yang bersumber dari Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, unsur yang harus dibuktikan antara lain adalah kesengajaan membuat atau menyebarluaskan pornografi di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

“Sederhananya yang dilarang adalah perbuatan menyebarluaskan pornografi di muka umum,” kata Albert.

Sementara itu, Albert Aries menjelaskan bahwa dalam UU TPKS terdapat sejumlah bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual, tergantung pada unsur yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Baca juga: 19 Jenis Kekerasan Seksual Tercantum dalam UU TPKS, Hanya 9 yang Diatur Pidananya

Dalam Pasal 5 UU TPKS, kata dia, harus dibuktikan adanya kesengajaan melakukan perbuatan pelecehan seksual nonfisik yang ditujukan terhadap korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

“Untuk delik kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS, maka yang perlu dibuktikan adalah perbuatan tanpa hak melakukan perekaman/tangkapan layar di luar kehendak/persetujuan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima, yang jenisnya juga merupakan delik aduan.” kata Albert.

Hukum pidana sebagai upaya terakhir

Terakhir, Albert Aries menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, pemidanaan tidak selalu menjadi langkah pertama.

Ia menekankan bahwa penerapan sanksi lain yang bersifat korektif dan rehabilitatif tetap harus diutamakan sebelum menjatuhkan pidana.

“Secara hukum, apabila sanksi-sanksi lainnya masih dapat dijatuhkan secara korektif dan rehabilitatif, maka penerapan hukum pidana senantiasa harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), termasuk untuk kasus viral lainnya,” kata Albert.

Dorongan penggunaan UU TPKS

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendorong agar kasus ini ditangani menggunakan UU TPKS. Ia menilai unsur kekerasan seksual berbasis elektronik telah terpenuhi dalam kasus tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang serta tidak dinormalisasi.

“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti WijayatiDokumen resmi DPR RI Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati

Perlindungan korban dan langkah kampus

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memastikan bahwa korban dalam kasus ini harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menjadi ruang aman dari kekerasan seksual, serta mengacu pada regulasi yang mewajibkan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Sekilas kasus di FH UI

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, namun tanpa konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.

Menurut Dimas, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan yang merendahkan dengan nuansa seksual.

"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.

Tag:  #percakapan #mahasiswa #batas #pidana #kekerasan #seksual #ruang #digital

KOMENTAR