Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu Dollar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo Kota Tebing Tinggi.(SHUTTERSTOCK)
11:46
20 April 2026

Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu Dollar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

- Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dollar Amerika Serikat (USD) di wilayah Banten.

Dalam pengungkapan ini, lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu berhasil diamankan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada Jumat (1/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dollar,” ujar Arsya, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana Narkoba Ko Erwin di Tasikmalaya

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dollar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Dari keterangan tersangka AS, tim bergerak ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap AP.

Polisi kemudian menuju wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Praktik Impor Pangan Ilegal di Pontianak, 23 Ton Komoditas Disita

AHS diduga berperan sebagai penyedia utama uang palsu dalam jaringan tersebut.

“Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” ujar dia.

Seluruh tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Harry Azhar, bersama personel Unit 1 Satresmob.

Baca juga: Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya Dipakai Nikah Lagi

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” pungkas Arsya.

Tag:  #bareskrim #ungkap #peredaran #uang #palsu #dollar #banten #orang #ditangkap

KOMENTAR