Anda Mau Beli Rumah Over Kredit? Perhatikan Hal Ini
- Membeli rumah dengan skema over kredit masih menjadi pilihan banyak masyarakat, terutama bagi yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau.
Selain prosesnya dinilai lebih cepat, pembeli juga bisa melanjutkan cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.
Namun, transaksi over kredit tetap membutuhkan rasa kehati-hatian. Sebab, rumah yang diover kredit umumnya masih berada dalam agunan bank hingga cicilan lunas.
Karena itu, calon pembeli perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum melanjutkan transaksi agar terhindar dari risiko hukum maupun kerugian di kemudian hari.
Tips Beli Rumah Over Kredit
1. Transaksi Langsung dengan Bank
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, calon pembeli harus melakukan transaksi langsung dengan pihak bank.
"Jangan melakukan transaksi dibawah tangan krn rawan penipuan," terang Bambang menjawab Kompas.com, Sabtu (16/5/2026).
2. Cek Tunggakan
Selain itu, Bambang memberikan tips agar konsumber mencari tahu sisa cicilan, tenor pinjaman, besaran angsuran, hingga kemungkinan adanya tunggakan atau denda.
Baca juga: Cara Aman Beli Rumah Seken
Hal ini penting karena rumah masih menjadi agunan bank sampai kredit lunas.
"Kemudian, cek semua kewajiban tertunggak," lanjutnya.
3. Segera Balik Nama Sertifikat Tanah
Bambang mewanti-wanti konsumen untuk segera melakukan balik nama kredit rumah, termasuk balik nama sertifikat tanah. Sehingga, aman bagi pembeli over kredit tersebut.
4. Cek Legalitas Sertifikat Tanah
Pastikan sertifikat rumah sesuai dengan identitas pemilik dan tidak sedang dalam status sengketa, blokir, maupun sita.
Pembeli juga disarankan melakukan pengecekan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
5. Pastikan Dokumen Rumah Lengkap
Selain sertifikat, periksa juga Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
6. Cek Kondisi Fisik rumah
Perhatikan kondisi bangunan, instalasi listrik, saluran air, atap, hingga struktur rumah untuk menghindari biaya perbaikan besar setelah transaksi.
Baca juga: Tanpa Ribet Pindah Aplikasi, Beli Rumah Subsidi Bisa di Tapera Mobile
7. Perhatikan Lingkungan Sekitar
Cari tahu kondisi lingkungan, akses jalan, fasilitas umum, hingga potensi banjir di kawasan rumah yang akan dibeli.
8. Gunakan Notaris atau PPAT
Melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membantu memastikan proses administrasi dan dokumen berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh, proses pembelian rumah over kredit dapat berjalan lebih aman dan memberikan kepastian hukum bagi pembeli.