Wamendagri Ungkap Anomali Adminduk: Istri Hidup Dilaporkan Meninggal Dunia
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkap adanya “anomali” dalam administrasi kependudukan (adminduk), salah satunya laporan seorang suami yang menyatakan istrinya meninggal dunia padahal masih hidup.
Pernyataan itu disampaikan Bima saat menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan agenda pengawasan administrasi kependudukan.
“Dan masalahnya tidak semua peristiwa penting itu dilaporkan. Ya kalau lahir otomatis lapor, tapi kalau meninggal tidak otomatis begitu. Sehingga ada banyak daerah yang memberikan insentif bagi warganya kalau meninggal maka akan diberikan insentif supaya datanya update begitu,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Anggota DPR Nilai Administrasi Kependudukan RI Tertinggal dari Malaysia
“Atau ada yang cerai, tidak update atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal, dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita ketemui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain,” ujar dia.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan bahwa beban kerja jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sangat besar karena harus mencatat berbagai peristiwa, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Menilai Seharusnya Warga Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik
“Jadi ini adalah dinamika dari ruang lingkup pelayanan yang betul-betul luar biasa, sangat beragam yang pasti prinsipnya seluruh pelayanan itu gratis, seluruh pelayanan itu tidak dipungut biaya,” kata dia.
Bima menjelaskan, adminduk merupakan amanat konstitusi yang mengharuskan negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga melalui kepemilikan dokumen resmi.
Namun, mantan wali kota Bogor ini menilai dasar hukum yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Baca juga: Ketua Komisi II: Data Kependudukan Harus Jadi Basis Pelayanan Publik
“Namun masalahnya Pak Ketua, dasar hukum yang kita miliki hari ini adalah Undang-Undang Nomor 24 2013, ya ini adalah undang-undang yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Nah ini artinya sudah lebih dari 10 tahun undang-undang ini belum diletakkan kembali dalam konteks kekinian,” ujar Bima.
Ia mencontohkan sejumlah isu yang membutuhkan penguatan regulasi, seperti dasar hukum kartu identitas anak (KIA), optimalisasi identitas kependudukan digital (IKD), hingga pengaturan kewenangan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) antara pusat dan daerah.
“Nah ini kira-kira isu-isu yang pada intinya membuat kita harus kembali mengkaji relevansi dari landasan hukum yang ada,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Tag: #wamendagri #ungkap #anomali #adminduk #istri #hidup #dilaporkan #meninggal #dunia