BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
Ilustrasi layanan BRI. (Dok: BRI)
17:01
17 Mei 2026

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Sebagai nasabah bank, memahami status rekening yang kita miliki adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran setiap transaksi keuangan.

Terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan penyesuaian terkait status rekening Tabungan dan Giro.

Langkah ini diambil sejalan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data nasabah dan efisiensi administrasi perbankan.

Agar Anda tidak bingung saat mendapati kendala transaksi, mari simak penjelasan lengkap mengenai klasifikasi status rekening terbaru berikut ini.

Tiga Klasifikasi Status Rekening yang Wajib Diketahui

Dalam aturan terbaru, status rekening Tabungan dan Giro Anda akan terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan keaktifan penggunaannya:

1. Status Rekening Aktif

Ini adalah kondisi ideal sebuah rekening. Rekening dianggap aktif jika Anda rutin melakukan aktivitas seperti menarik dana, menyetor uang, melakukan pembayaran, hingga sekadar mengecek saldo di ATM atau aplikasi BRImo.

Nasabah dengan status ini bebas melakukan semua jenis transaksi, baik dana masuk maupun dana keluar, tanpa hambatan apa pun.

2. Status Rekening Tidak Aktif

Sebuah rekening akan berubah status menjadi Tidak Aktif apabila tidak ditemukan aktivitas transaksi dana keluar, dana masuk, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari (satu tahun).

Dampaknya: Anda masih bisa menerima dana masuk (transferan), namun Anda tidak dapat melakukan transaksi dana keluar (penarikan atau transfer ke luar).

3. Status Rekening Dormant 

Status ini adalah tahap yang lebih serius. Rekening dianggap Dormant jika tidak ada aktivitas sama sekali selama lebih dari 1.800 hari.

Dampaknya: Rekening terkunci sepenuhnya. Anda tidak dapat melakukan transaksi dana masuk maupun dana keluar.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening

Jika rekening Anda sudah telanjur berstatus Tidak Aktif atau Dormant, jangan khawatir. BRI memberikan kemudahan untuk mengaktifkannya kembali:

  • Untuk Rekening Tidak Aktif: Anda bisa melakukan aktivasi ulang secara mandiri melalui aplikasi BRImo. Jika ingin dibantu petugas, Anda juga bisa mengunjungi Kantor BRI terdekat.
  • Untuk Rekening Dormant: Karena statusnya yang sudah lama tidak aktif, aktivasi ulang wajib dilakukan dengan mengunjungi Kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Perlu diperhatikan juga bahwa rekening yang memiliki saldo nihil selama 180 hari berturut-turut akan ditutup secara otomatis oleh sistem demi keamanan dan kebersihan data perbankan.

Tips Agar Rekening Anda Selalu Siap Digunakan

Agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran otomatis, ada beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan:

  1. Lakukan Transaksi Rutin: Minimal satu bulan sekali, gunakan rekening Anda untuk melakukan pengecekan saldo atau transaksi kecil di BRImo.
  2. Update Data Diri: Pastikan alamat rumah, alamat email, dan nomor telepon Anda selalu yang terbaru agar BRI dapat memberikan informasi penting secara cepat.
  3. Keamanan Rekening: Jangan pernah memindahtangankan bukti kepemilikan rekening atau fasilitas perbankan kepada pihak lain dan hindari penggunaan rekening untuk tindakan ilegal.
  4. Berikan Data Akurat: Saat melakukan pengkinian data, berikan informasi yang jelas dan benar demi perlindungan hukum Anda sebagai nasabah.

Dengan memahami aturan baru ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola tabungan dan memastikan fasilitas perbankan Anda selalu dalam kondisi prima saat dibutuhkan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Editor: M Nurhadi

Tag:  #terapkan #aturan #baru #rekening #2026 #beda #status #aktif #tidak #aktif #dormant

KOMENTAR