Usulan Pembentukan Badan Pengelola Aset Hasil Kejahatan yang Dirampas Negara
- Sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan adanya badan khusus yang mengelola aset hasil tindak pidana yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Salah satu usulan datang dari anggota Komisi III DPR Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar yang membahas RUU Perampasan Aset, Senin (20/4/2026).
"Nah ini mengelolanya perlu badan tersendiri yang ahli di bidangnya. Apakah include di Kejaksaan? apakah mungkin ada usulan di luar kejaksaan," ujar Rikwanto dalam RDPU dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Diingatkan Tidak Boleh Jadi Alat Politik dan Represif
Pasalnya dalam sejumlah kasus, terdapat penyitaan aset berupa lahan maupun tambang dari pelaku tindak pidana korupsi.
Aset-aset tersebut tentu perlu dikelola dengan baik, agar tidak ada pengurangan nilai dari aset yang dirampas negara.
"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain," ujar Rikwanto.
Baca juga: Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai Sembarangan
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan
Badan Khusus yang Independen
Sebelumnya, usul serupa pernah disampaikan anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang mengusulkan adanya badan khusus yang mengelola aset-aset hasil tindak pidana yang dirampas negara.
Usulan tersebut disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama para pakar dan akademisi yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (6/4/2026).
"Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola," ujar Benny dalam RDPU.
Selama ini, ia melihat belum optimalnya pengelolaan aset hasil tindak pidana yang dirampas oleh negara.
Baca juga: Pakar Soroti 4 Aspek di RUU Perampasan Aset, Deteksi hingga Pencegahan
Benny mengungkit lahan sawit hingga tambang batu bara yang dirampas negara, tapi tidak jelas nasibnya setelah itu.
"Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya," ujar Benny.
Jika benar terbentuk, ia berharap badan khusus tersebut bekerja secara transparan, akuntabel, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Warga Negara, Termasuk Penjahat, Hartanya Dilindungi UUD
(Ilustrasi) Lembaga pengelola aset rampasan menyusul dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Aset yang Dapat Dirampas
Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Melindungi Hak dan Membiarkan Celah Korupsi
Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Legislator Dorong Batas Waktu Penyitaan Harta Hasil Pidana
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
Tag: #usulan #pembentukan #badan #pengelola #aset #hasil #kejahatan #yang #dirampas #negara