BIN Rapat Tertutup dengan Komisi I DPR, Bahas 15 Poin Revisi UU PSDN
- Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup dengan jajaran Badan Intelijen Negara (BIN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, rapat tersebut membahas 15 poin dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dinilai perlu direvisi.
“Intinya jadi Undang-Undang PSDN itu perlu ada revisi. Lalu dipaparkanlah. Ya ada 15 poin yang perlu direvisi,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan, sejumlah poin yang dibahas antara lain terkait komponen cadangan (komcad), termasuk mekanisme penggunaan, pelatihan, serta kelembagaan yang menaunginya.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Latih ASN Jadi Komcad
“Itu seperti apa? Lalu penggunaannya seperti apa? Latihannya seperti apa? Apakah ini di bawah Kementerian Pertahanan atau di bawah Kementerian Pendidikan dan sebagainya? Seperti itu. Lalu penggunaan Komcad itu seperti apa?” ujar dia.
Selain itu, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai pemanfaatan aset warga dalam Pasal 66 UU PSDN.
Dalam aturan tersebut, aset milik masyarakat dapat digunakan untuk kepentingan Komcad.
“Aset-aset itu dalam artian semua sumber daya? Misalnya tanah, kemudian mobil, truk, dipakai. Nah itu kalau tidak diberikan, itu dapat kena hukuman. Maksimum 4 tahun. Nah itu kita diskusikan tadi,” kata Hasanuddin.
Baca juga: Ketentuan soal Komponen Cadangan di UU PSDN Digugat ke MK
Menurut dia, dalam kondisi darurat, penggunaan aset tersebut dapat dimaklumi.
Namun, di luar kondisi darurat, perlu dipertimbangkan adanya kompensasi bagi pemilik aset.
“Bentuk kompensasinya apa? Nanti kita diskusikan. Itu saja,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Hasanuddin menambahkan, usulan revisi tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Badan Keahlian DPR.
Meski demikian, belum ada keputusan terkait kelanjutan revisi UU PSDN.
Komisi I DPR masih akan mempertimbangkan apakah revisi tersebut menjadi prioritas legislasi.
“Belum ada kesimpulan. Kesimpulannya kira-kira, ya oke kita terima semuanya (usulan). Nanti kita pikirkan apakah revisi ini menjadi prioritas atau tidak. Yang lebih utama tadi sepakat kita selesaikan dulu undang-undang penyiaran. Yang sudah lama terkantung-kantong,” kata dia.
Tag: #rapat #tertutup #dengan #komisi #bahas #poin #revisi #psdn