Peradi SAI Usul Dibentuknya Dewan Advokat Nasional, Satu-satunya Wadah Profesi Advokat
- Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional.
Dewan Advokat Nasional itu merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri, yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas, meningkatkan kualitas, dan menjaga kehormatan profesi advokat," tegas Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Juniver Girsang Sorot Banyaknya Organisasi Advokat: Barbar Sudah!
Lanjutnya, Dewan Advokat Nasional bertugas untuk memverifikasi dan menetapkan akreditasi bagi organisasi advokat, baik yang baru akan dibentuk atau sudah dibentuk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
"(Dewan Advokat Nasional) Menjalankan fungsi sebagai wadah tunggal pengawasan dan penegakan pelaksanaan kode etik," ujar Juniver.
Usulan tersebut datang dari kegelisahan Peradi SAI yang melihat banyaknya organisasi advokat di Indonesia.
Baca juga: Peradi SAI Usul Dewan Pengawas dalam Revisi UU Advokat: Harus Ada yang Mengontrol
Bahkan menurutnya, saat ini terdapat lebih dari 90 organisasi advokat yang dipandangnya sebagai sesuatu yang barbar.
"Organisasi advokat sekarang ini di atas 90, tadi Ketua Umum kami katakan multibar liar. Bukan liar lagi, barbar sudah," tegas Juniver.
Bahkan ia menganalogikan maraknya organisasi advokat seperti cendawan yang banyak tumbuh saat musim hujan.
"Satu hari bisa satu (organisasi advokat terbentuk). Dan dua minggu kemudian sudah ada pelantikan, kemudian ujian, kemudian melaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)," ujar Juniver.
Baca juga: Komisi III DPR Bahas RUU Advokat: Momentum Kebangkitan Kedua Advokat
Di samping itu, Peradi SAI juga mengusulkan pembentukan dewan pengawas advokat untuk memperkuat sistem pengawasan.
Juniver menilai, jumlah advokat yang terus bertambah belum diimbangi mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.
Tag: #peradi #usul #dibentuknya #dewan #advokat #nasional #satu #satunya #wadah #profesi #advokat