Fraksi PDIP Dukung RUU PPRT: Hentikan Praktik Kerja Tak Terbatas PRT
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, perlunya batas waktu kerja bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Aturan pembatasan waktu kerja untuk PRT diharapkan terwujud lewat hadirnya rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, RUU ini harus menghentikan praktik jam kerja tak terbatas atau borderless work," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI-P Banyu Biru Djarot dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga: Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak
RUU PPRT, tegas Djarot, harus memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan batas waktu kerja wajar.
"(Mendapatkan) Waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, sakit, melahirkan, dan urusan keluarga," ujar Djarot.
Ia mengatakan, negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam kesehatan dan keselamatan pekerja rumah tangga.
Di samping itu, Fraksi PDI-P meminta pemerintah memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Pemerintah juga harus menyesuaikan Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar formalisasi profesi PRT tidak serta merta menggugurkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial atau bansos dari negara," ujar Djarot.
Baca juga: RUU PPRT Atur Usia Minimal Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun
Fraksi PDI-P, kata Djarot, menyetujui pengambilan keputusan tingkat I malam ini dan sepakat agar RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, pekerja rumah tangga harus mendapatkan upah yang layak.
"Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," dalam rapat pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (20/4/2026) siang.
Baca juga: Baleg DPR Bahas 417 Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT
Pemerintah, jelas Yassierli, memandang konsep decent work for domestic workers sebagai kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi PRT di Indonesia.
Hadirnya RUU PPRT yang rencananya disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026), menjadi payung hukum pekerja rumah tangga mendapatkan haknya.
RUU PPRT penting dihadirkan untuk memastikan PRT memperoleh hak yang setara dengan pekerja lainnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap RUU PPRT Disahkan di Rapat Paripurna Besok
"Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan," ujar Yassierli.
Tag: #fraksi #pdip #dukung #pprt #hentikan #praktik #kerja #terbatas