Teguran Keras Gerindra dan Penyesalan Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim Saat Rapat
- Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri As-Siddiq, setelah aksinya bermain gim dan merokok saat rapat kerja viral di media sosial.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, Jumat (15/5/2026), yang dipimpin Fikrah Auliaurrahman.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman saat membacakan putusan, Jumat.
Baca juga: Gerindra Akan Pecat Anggota DPRD Jember Jika Merokok dan Main Gim Lagi
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Jika mengulang, bakal dipecat
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Syahri dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra tentang kewajiban menjaga nama dan kehormatan partai.
Dia juga dianggap melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra yang mewajibkan kader menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Selain itu, majelis menyebut tindakan Syahri bertentangan dengan Pasal 68 AD mengenai jati diri kader partai yang mewajibkan kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.
Baca juga: Gerindra Jatuhi Sanksi Teguran Keras Terakhir Buat Anggota DPRD Jember Merokok-Main Game
Sidang etik itu digelar setelah video Syahri bermain gim sambil merokok saat rapat DPRD Jember beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral, Syahri tampak memainkan gim yang diduga Clash of Clans sambil memegang rokok ketika rapat berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin (11/5/2026).
Terdiam saat divonis langgar etik
Suasana sidang etik di kantor DPP Partai Gerindra pun berlangsung serius.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di ruang sidang, Syahri mengenakan kemeja safari putih, celana krem, dan peci hitam.
Dia duduk tegak di balik meja bundar yang menghadap langsung ke majelis sidang.
Baca juga: Sidang Etik Legislator Gerindra Main Gim dan Merokok Saat Rapat Digelar Tertutup
Sepanjang pembacaan putusan, Syahri tampak terpaku dengan wajah datar dan tatapan kosong ke arah depan.
Seusai sidang, Syahri mengaku menyesali perbuatannya.
Dia juga meminta maaf kepada publik atas tindakannya saat rapat berlangsung.
“Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” kata Syahri kepada wartawan di kantor DPP Partai Gerindra, Jumat.
Syahri mengaku khilaf
Saat ditanya alasan dirinya bermain gim dan merokok ketika rapat berlangsung, Syahri mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Khilaf aja saya sebagai manusia biasa,” ujar dia.
“Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” sambung Syahri.
Baca juga: Anggota DPRD Jember Merokok Saat Rapat Jalani Sidang Etik Gerindra, Mengaku Sehat
Dia juga mengeklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.
“Baru pertama,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggota dewan tersebut.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,” kata Halim, Selasa (12/5/2026).
Menurut Halim, kasus tersebut akan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD Jember karena dinilai tidak mencerminkan etika dan kedisiplinan anggota legislatif.
Tag: #teguran #keras #gerindra #penyesalan #anggota #dprd #jember #yang #merokok #main #saat #rapat