Sederet Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, hingga THR
- Undang-Undang Pelidungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur delapan kewajiban bagi pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga (PRT).
Kewajiban pemberi kerja termaktub dalam Pasal 18 draf UU PPRT yang baru disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.
Salah satu kewajiban pemberi kerja adalah memberikan upah dan tunjangan hari raya (THR) kepada PRT, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Menteri Hukum: Pemerintah Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga
"Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 18 huruf a draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, pemberi kerja juga berkewajiban memberikan waktu istirahat dan curi kepada pekerja rumah tangga.
"Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan Cuti," bunyi Pasal 18 huruf d draf UU PPRT.
Baca juga: UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Besaran Sesuai Perjanjian
Lengkapnya, berikut delapan kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU PPRT:
- membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja;
- menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- memberikan waktu istirahat dan Cuti;
- memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat
- memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan;
- melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.
Baca juga: Cak Imin: Pengesahan RUU PPRT Tandai Era Baru Kesetaraan Kerja
Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Selain untuk pemberi kerja, UU PPRT juga mengatur enam kewajiban bagi pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, yang diatur dalam Pasal 17 draf UU PPRT.
Berikut enam kewajiban pekerja rumah tangga yang diatur dalam UU PPRT:
- memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT;
- menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan;
- melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;
- memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja; dan
- menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.
Baca juga: UU PPRT Atur Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga
Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Lingkup Pekerjaan PRT
Selain itu, draf UU PPRT juga mengatur 10 lingkup pekerjaan dari pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 10 draf UU PPRT, lingkup pekerjaan PRT meliputi dari mencuci, memasak, mengemudi, hingga menjaga rumah.
Berikut 10 lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dalam draf UU PPRT:
- memasak;
- mencuci dan menyetrika pakaian;
- membersihkan rumah;
- membersihkan halaman dan/atau kebun;
- menjaga anak;
- menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhankhusus, dan/atau penyandang disabilitas;
- mengemudi;
- menjaga rumah;
- mengurus binatang peliharaan; dan/atau
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Baca juga: Pimpinan DPR Nilai RUU PPRT Kemenangan Ideologis Perempuan Pekerja Rumah Tangga
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Baca juga: RUU PPRT dan Mitos Beban Majikan
Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Tag: #sederet #kewajiban #pemberi #kerja #kepada #upah #cuti #hingga