Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertimbangkan kesenjangan kesempatan baginya untuk melakukan pembuktian dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari JPU mendapatkan 3 bulan dengan 60 saksi. Saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung,” ujar Nadiem saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Guru Menangis di Sidang Nadiem, Cerita Sekolahnya Jadi Hebat Usai Dapat Chromebook
Nadiem mengaku bingung dengan keputusan majelis hakim yang hendak mempercepat proses pembuktian.
“Jadi saya bingung, ini keseimbangannya apa dalam penyajian saksi-saksi,” imbuhnya.
Karena hanya diberi 3 kali kesempatan, Nadiem mengaku kesulitan untuk menghadirkan semua saksi atau ahli dari kubunya.
“Sekarang kita tidak mungkin bisa menghadirkan semua saksi dari sisi kami. Kami mohon atensi ini kenapa dari JPU mendapat tiga bulan, saya cuma tiga kali sidang,” kata Nadiem.
Baca juga: Ahli Kubu Nadiem Ungkap Pengadaan Chromebook Tidak Sebabkan IQ Jeblok
Berdasarkan catatan Kompas.com, kubu Nadiem mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan pada tanggal 14, 20, dan 21 April 2026.
Dalam sidang, tim pengacara Nadiem sempat berdebat dengan majelis hakim menyatakan kesempatan mereka telah selesai.
Kubu Nadiem meminta agar mereka bisa kembali menghadirkan saksi dan ahli pada tanggal 27 April 2026.
Tapi, hakim hanya memberikan waktu untuk besok dan lusa, yaitu tanggal 22 dan 23 April 2026.
“Ini kan salah satu alat bukti yang diajukan adalah alat bukti prospektus. Nah di sana ada pengertian-pengertian yang harus dijelaskan faktanya,” kata Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir dalam sidang.
Baca juga: JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook
Menurut kubu Nadiem, dokumen saham dan pajak yang sempat disinggung JPU perlu dibuktikan dari sisinya.
Dan, para ahli yang hendak dihadirkan cukup sulit untuk mengatur ulang jadwal.
Tapi, hakim tetap pada pendiriannya. Dua hari ke depan menjadi kesempatan terakhir Nadiem untuk menghadirkan saksi atau ahli.
Hakim merasa perlu mempercepat persidangan karena periode sidang terbatas dengan masa tahanan terdakwa yang maksimal 120 hari.
Tapi, perhitungan kubu Nadiem, mereka masih punya waktu sidang hingga bulan Juni.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #pertanyakan #hakim #batasi #hanya #kali #sidang #hadirkan #saksinya #saya #bingung