Rieke “Oneng” Melihat Something Wrong di Penanganan Pelecehan Seksual FH UI
- Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mencium ada sesuatu yang tidak beres terkait penanganan kasus pelecehan seksual terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).
Terbaru, 16 mahasiswa tersebut dinonaktifkan sementara dari UI.
"Itu adalah kampus-kampus yang termasuk almamater saya, Universitas Indonesia, S1, S2, S3, serombongan keluarga aku sampai ponakanku juga semua di situ. Kemarin ramai dan ada hal yang aku harus bilang, ini kesempatan untuk mengatakan. Tadi aku diskusi sama LBH APIK, dengan LPSK, tentang ada something wrong tentang penanganan kekerasan seksual di kampus," ujar Rieke dalam program Gaspol Kompas.com, dikutip Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Rieke Minta Kampus Berani Pecat dan Perkarakan Pelaku Kekerasan Seksual
Rieke menduga, sanksi kepada para pelaku pelecehan seksual itu hanya berupa sanksi administratif, skors, atau drop out (DO) saja.
Setelah itu, kasus pelecehan seksual dianggap selesai begitu saja.
"Lalu kemudian di beberapa institusi karena pelakunya adalah melibatkan seseorang di institusi negara, cukup dengan meminta maaf," katanya.
Baca juga: Dugaan Pelecahan di FH UI, Mendikti: Kami Sikapi Serius
Agar "sesuatu yang salah" tersebut tidak mewujud, maka penanganan kasus kekerasan seksual perlu dilanjutkan sampai ke ranah hukum.
Legislator yang juga dikenal sebagai Oneng lewat perannya di komedi televisi tersebut menyampaikan, dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sudah jelas kategori kekerasan seksualnya, mana yang tidak termasuk, dan mana yang cukup minta maaf.
Dia menyebut, ketika seseorang bersuit saja, orang yang merasa dilecehkan sudah bisa menuntut pelaku.
"Apalagi kemudian kasusnya adalah kasus-kasus yang menurut aku di kasus terbaru ini suatu kekerasan seksual yang beyond our expectation. Mahasiswa bisa melakukan itu," kata Rieke, peraih gelar sarjana, magister, dan doktoral dari UI ini.
"Dalam beberapa kasus indikasinya orangtua hanya dikasih tahu, di ujung ketika itu ada sanksi skors atau... Nah ini adalah sesuatu SOP yang menurut aku harus dibongkar, harus diperbaiki. Sudah ada komite KS, kekerasan seksual untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus," sambungnya.
Baca juga: Kiprah Rieke Diah Pitaloka Jadi Anggota DPR RI, Tak seperti Oneng di Bajaj Bajuri
Sementara itu, Rieke mengatakan, penanganan kekerasan seksual yang tertutup karena ingin melindungi korban justru membuat pelaku hidup santai.
"Kalau itu sudah merupakan kejahatan seksual yang ada tingkatannya yang cukup ekstrem, itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Apalagi ketika korban menyatakan dia siap. Dia siap untuk dibuka ke publik, buka. Panggil orang tuanya," imbuh Rieke.
Kasus pelecehan seksual di FH UI
Sebelumnya, FH UI menjatuhkan sanksi kepada 16 pelaku, yakni berupa penonaktifan untuk sementara waktu.
Ini artinya, 16 mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan Pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
Mereka juga tidak diizinkan untuk berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan lain yang sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
UI juga menerapkan sanksi pembatasan keterlibatan pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Meski sifatnya sementara, pihak kampus memastikan bahwa penonaktifan bukan sanksi terakhir. Sebaliknya, hukuman ini hanya bagian awal dari proses administratif selama pemeriksaan.
Tag: #rieke #oneng #melihat #something #wrong #penanganan #pelecehan #seksual