KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal Dua Periode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan.
Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.
KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
Baca juga: Deretan Ketua Umum Parpol yang Paling Lama Menjabat, Ada Megawati
Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang (Pasal 29 ayat (1a)). Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Lalu, persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain harus demokratis dan terbuka, juga ditambahkan klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.
“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Tag: #usul #masa #jabatan #ketum #parpol #dibatasi #maksimal #periode