Yang Belum Selesai dari Pengesahan UU PPRT...
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
07:42
23 April 2026

Yang Belum Selesai dari Pengesahan UU PPRT...

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.

Namun, ada yang belum selesai dari pengesahan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih rinci pasal-pasal dalam UU.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyatakan akan melengkapi aturan-aturan turunan yang diperlukan. Namun ia tidak menyebut jangka waktu kapan seluruh aturan turunan itu akan selesai.

“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).

Baca juga: UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Ini Mulai Pertimbangkan THR, Cuti, hingga BPJS

Terlepas dari jangka waktu, ada sebuah urgensi agar PP tidak hanya eksis, namun menjelaskan hal yang rinci—dan perlu—untuk para pekerja rumah tangga.

Salah satunya soal hak pekerja yang tidak hanya diatur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Jangan cuma kesepakatan ART-majikan, perlu nilai minimal

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa pemerintah perlu mengatur nilai minimal atas hak PRT dalam PP.

Nilai minimal ini meliputi nominal upah, hari libur, cuti, hingga berbagai hal lain.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melepas hak itu kepada kedua belah pihak lewat perjanjian kerja atau kesepakatan.

Soalnya, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang membuat PRT justru tetap rentan meski UU PPRT baru disahkan.

Baca juga: Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Ketimpangan ini dibentuk oleh jumlah pencari kerja sebagai PRT lebih banyak dari lowongan yang tersedia.

Begitu pula dengan pengetahuan pemberi kerja yang lebih baik dibandingkan PRT sehingga mempengaruhi isi kesepakatan.

"Pada saat kita melihat bargaining majikan dengan PRT, itu rendah. Undang-Undang ini tidak memberikan sebuah nilai minimal, gitu. Tentunya (nilai minimal) ini yang memang bisa memastikan semua pekerja rumah tangga terlindung, ya," kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Kepastian hukum

Timboel menyampaikan, pengaturan yang lebih jelas dalam PP diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.

Terlebih, UU PPRT yang baru disahkan tidak mengatur secara tegas hak-hak yang diterima para pekerja.

Bila membaca pasal per pasal, seluruh materi berupa upah, cuti, jaminan kesehatan, hingga jaminan sosial, masih didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Seharusnya kata dia, UU mengatur hak normatif.

Ia lantas mencontohkan salah satu pasal dalam UU PPRT yang dianggapnya belum memberikan kepastian hukum, yakni jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang tercantum dalam Pasal 16.

Baca juga: Draf UU PPRT: Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan dua dari 14 hak untuk pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Pasal 16 ayat (1) menyatakan, iuran jaminan sosial kesehatan/BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

Namun pada ayat (2) mengatur, iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), ditanggung oleh pemberi kerja.

Hal serupa kata Timboel, juga terjadi pada jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam pasal 16 ayat (3) UU PRT.

Ia bertanya-tanya, bagaimana bila pemberi kerja tidak memasukkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam kesepakatan/perjanjian yang dibuatnya dengan PRT saat mempekerjakan.

"Kalau majikan enggak bayar, sanksinya apa? Enggak ada kan? Sehingga enggak ada kepastian. Nah, kalau saya sih usul, ya udah buat PBI aja. Supaya ada kepastian, bahwa dia dilindungi. Karena berdasarkan kesepakatan atau perjanjian, kalau majikannya bilang nggak memasukkan itu dalam perjanjian, terus bisa eksekusi nggak? Enggak," tutur Timboel.

Baca juga: BPS Catat 9.401 Peserta BPJS PBI JK Belum Ditemukan Keberadaannya

Begitu pula terkait pengaturan upah. Ia ingin PRT lebih dihargai dengan upah minimal yang harusnya ditetapkan pemerintah—tidak semata hanya dalam perjanjian antara kedua belah pihak.

"Kalau sekarang nih, (gaji) Rp 500.000 boleh nggak? Boleh. Kenapa? Ya berdasarkan perjanjian. Kalau dibilang perjanjiannya Rp 1 juta, ya sudah sejuta. Akhirnya (PRT membuat keputusan), ya sudah daripada nggak kerja deh. Mendingan Rp 1 juta, kan gitu," tukas Timboel.

Ke depan, Timboel berharap PRT turut disertakan dalam Jaminan Hari Tua (JHT), sebagai bagian dari perlindungan sosial yang lebih komprehensif.

Harapan ini bukan tanpa alasan. Adanya UU PRT, menurutnya, menjadi pembuka pintu atas segala perjuangan hak yang lama diidamkan.

Ia menekankan, UU harus memberikan tiga hal, yakni pemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum

"Itu yang memang kita tunggu segera dengan kepastian. Jangan ngambang lagi," tegasnya.

Pemerintah perlu atur di PP

Lebih lanjut Timboel beranggapan samarnya kepastian hukum justru membuat posisi dan nasib PRT sama saja sebelum UU disahkan.

Oleh karenanya ia berharap, pemerintah mengatur nilai minimal dalam PP.

Kalaupun nilai minimal itu memberatkan pemberi kerja, maka pemerintah perlu turun tangan. Salah satunya dengan mendaftarkan PRT menjadi pemerima jaminan sosial yang ditanggung negara, termasuk bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dan bansos lainnya.

"Karena pekerja rumah tangga itu kan relatif upahnya dibawah rata-rata. Kelompok masyarakat yang rentan sebenarnya. Yang harusnya bisa lebih kepada desil 1 sampai desil 5 DTSEN," urainya.

Baca juga: Mensos Tekankan Pemutakhiran DTSEN demi Bansos Tepat Sasaran

Ia lalu membandingkan PRT yang bekerja di Hong Kong. Negara itu memberikan satu hari kerja bagi PRT yang diatur secara resmi dalam regulasi.

"Perannya pemerintah Hong Kong itu kan mengamalkan, minimal satu hari, hari Minggu para pekerja itu bebas. Makanya banyak nongkrong di Taman Victoria. Dia ketemu bersosialisasi sama teman-temannya," seloroh Timboel.

Adapun untuk merealisasikan perlindungan pasca UU disahkan, pemerintah harus merampungkan PP dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dia tidak ingin nasib aturan turunan UU PPRT sama seperti UU lain yang memakan waktu bertahun-tahun.

Ia menekankan, tugas pengawasannya tidak berhenti setelah palu DPR diketuk.

"Tugas kita bukan berhenti di Undang-Undang. Tapi kita dorong terus PP-nya mana, pengawasannya mana, peran pemerintahnya mana kan gitu. Kerja kita nggak selesai, walaupun itu sudah selesai," tandas Timboel.

Sekilas soal UU PPRT

RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004.

Namun, pembahasannya berjalan panjang dan berliku. RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 dan masuk ke Badan Legislasi DPR pada 2013.

Pada periode DPR 2014-2019, pembahasan sempat terhenti sebelum kembali dilanjutkan pada periode berikutnya.

Pada 2020, Baleg menyerahkan pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, pada 2021, pembahasannya kembali tertunda.


Desakan masyarakat sipil terus menguat agar RUU ini segera disahkan. Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat memerintahkan jajaran menterinya untuk mengawal pembahasan. RUU ini kemudian menjadi inisiatif DPR pada 2023.

Momentum percepatan terjadi saat Presiden Prabowo Subianto berjanji akan merampungkan RUU tersebut dalam waktu singkat.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo, saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2025.

Selasa (21/4/2026), RUU PPRT disahkan DPR menjadi UU.

Kini, janji tersebut terealisasi. UU PPRT akan mulai berlaku setahun setelah disahkan.

Tag:  #yang #belum #selesai #dari #pengesahan #pprt

KOMENTAR