Kala Negara Tetangga ''Teriak'' Usai Purbaya Berseloroh Pajaki Selat Malaka...
- Pernyataan dari Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa terkait dengan ide untuk mengenakan tarif di Selat Malaka, menuai polemik sampai Negeri Jiran.
“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujarnya Purbaya pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Purbaya Klarifikasi Wacana Pajaki Kapal di Selat Malaka, Sebut Tak Serius
Dia menilai pendekatan serupa berpotensi memberikan nilai ekonomi signifikan jika diterapkan di Selat Malaka melalui kerja sama tiga negara pesisir.
Menurut Purbaya, usulan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak lagi memandang diri sebagai negara pinggiran, melainkan pemain utama dalam ekonomi global.
Negara tetangga Indonesia lantas memberikan reaksi keras dan menolak ide Purbaya itu.
Respons Menlu Malaysia
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa Selat Malaka dikelola berdasarkan kesepahaman bersama antara Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand.
Karena itu, tidak ada satu negara pun yang berhak menentukan kebijakan secara sepihak.
“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami – tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujarnya pada Rabu (22/4/2026) dalam sebuah forum di Kuala Lumpur, seperti dikutip The Straits Times.
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan pada Senin (4/8/2025) menolak menggunakan istilah Laut Ambalat seperti yang kerap digunakan oleh Indonesia. Menurutnya, Malaysia hanya akan memakai istilah Laut Sulawesi.
Prinsip itu sudah menjadi dasar sejak awal kerja sama patroli dan pengamanan di Selat Malaka.
Baca juga: Legislator: Selat Malaka Tak Seperti Terusan Suez dan Panama yang Bisa Dipajaki
Menlu Singapura menolak ide Purbaya
Penolakan serupa juga datang dari Singapura. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa ketiga negara – Indonesia, Malaysia, dan Singapura – memiliki kepentingan bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka.
“Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak,” ujarnya dalam sebuah acara di Singapura.
“Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami.” kata Vivian.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan berbicara di Parlemen pada Senin (28/2/2032).
Ia juga menekankan bahwa kebebasan navigasi merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Hak lintas transit bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara pesisir. Ini bukan lisensi untuk ditundukkan. Ini bukan tarif yang harus dibayar. Ini adalah hak semua kapal dari semua negara untuk melintas,” tegasnya.
Baca juga: Usul Pajaki Kapal di Selat Malaka Bikin Gaduh, Pejabat Diminta Hati-hati Berbicara
Menlu RI buka suara
Pernyataan Purbaya terus menuai reaksi negatif sehingga Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono ikut bersuara terkait hal ini.
Sugiono menegaskan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). .
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Malaysia dan Singapura Tolak Wacana RI Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka
Sebagai informasi, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.
Menlu Sugiono di Moskow, Rusia, Senin (13/4/2026).
Klarifikasi Purbaya
Setelah ide tarif Selat Malaka membuat keributan, Purbaya kembali ke publik untuk memberikan klarifikasi.
Dia menegaskan, ide penarikan tarif yang dikatakannya bukan wacana serius.
"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menjelaskan, wacana itu muncul dari pengalaman saat menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 2018 hingga 2020.
Salah satu prinsip utama UNCLOS adalah kebebasan navigasi. Indonesia wajib mengizinkan kapal melintas di Zona Ekonomi Eksklusif.
Negara juga bertanggung jawab menjaga keamanan jalur tersebut.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.
Dia menegaskan Indonesia tidak akan melanggar kesepakatan internasional tersebut.
Purbaya Diminta Hati-hati Berucap
Setelah pernyataannya membuat gaduh Indonesia hingga negara tetangga, Purbaya diharapkan dapat menjaga mulutnya untuk ke depan.
"Di era digital, akses informasi sangat mudah dijangkau. Sehingga, komunikasi publik pejabat perlu lebih berhati-hati, karena audiens utamanya justru sering bukan rakyat sendiri, tapi aktor eksternal yang berpotensi mispersepsi," ujar Pakar komunikasi politik dari Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Media Asing Soroti Pernyataan Menlu Sugiono soal Status Bebas Tarif Selat Malaka
Menurut Verdy, pernyataan Purbaya mungkin efektif di dalam negeri karena memberi kesan narasi kedaulatan dan penerimaan negara.
Namun, pernyataan yang sama justru bermasalah di luar negeri, mengingat menyangkut kepentingan Malaysia dan Singapura, termasuk negara yang beririsan dengan konvensi internasional PBB terkait hukum laut.
"Masalah utamanya bukan pada idenya, tapi pada cara dan konteks penyampaiannya. Ketika wacana dilempar sebelum ada komunikasi diplomatik, negara lain akan merespons secara defensif di ruang publik," ujar Verdy.
Dia menilai, pernyataan Purbaya tersebut menunjukkan lemahnya audience awareness dalam komunikasi pejabat.
Verdy mengingatkan, audiens dari pernyataan seorang pejabat publik tidak hanya masyarakat domestik, tetapi juga pemerintah negara lain dan komunitas global.
Tag: #kala #negara #tetangga #teriak #usai #purbaya #berseloroh #pajaki #selat #malaka