Bandar Narkoba Ko Erwin Dimiskinkan Lewat TPPU, Anak-Istri Terseret
- Polri memastikan akan memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkoba, termasuk perkara yang menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Langkah ini ditempuh untuk memiskinkan pelaku sekaligus memutus rantai peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Polisi Ungkap Perputaran Dana Rp 211,2 M Terkait Bandar Narkoba Ko Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pendekatan TPPU kini menjadi fokus utama dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Aset Disisir, Nilai Masih Dihitung
Dalam pengembangan kasus Ko Erwin, penyidik masih menghitung total aset yang telah disita.
Sejumlah barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga dokumen terkait kepemilikan aset telah diamankan.
Eko menyebutkan, hasil lengkap penyitaan aset akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ujarnya.
Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba sindikat bandar narkoba Ko Erwin, Akhsan Al-Fadhil alias Genda
Istri dan Anak Ikut Terseret
Kasus ini juga menyeret anggota keluarga Ko Erwin. Penyidik menangkap istri dan dua anaknya, yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.
Ketiganya diduga terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sekitar pukul 17.20 WIB setelah diterbangkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Tangan Diborgol, Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim
Sebelumnya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 16.25 WIB.
Berdasarkan pantauan, ketiganya dibawa menggunakan satu mobil minibus dalam kondisi tangan terborgol dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury pada Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
Eko menegaskan, ketiganya akan segera ditahan setelah proses gelar perkara dilakukan dan unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
“Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan,” kata dia.
Kasus Ko Erwin
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu menjerat Ko Erwin.
Ia diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika dengan aliran dana yang disamarkan melalui berbagai aset.
Kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ia disebut menyetorkan uang hingga Rp 2,8 miliar kepada Didik sebagai bagian dari praktik perlindungan bisnis ilegalnya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU
Eko mengungkapkan, Ko Erwin merupakan residivis yang pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.
“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar," ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Pelarian Ko Erwin berakhir di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut pada Kamis (26/2/2026).
Penangkapan tersebut mengakhiri perburuan terhadap Ko Erwin yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tag: #bandar #narkoba #erwin #dimiskinkan #lewat #tppu #anak #istri #terseret