Wacana KTP Hilang Kena Denda, Wamendagri: Masih Jadi Usulan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Plaza Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
12:02
27 April 2026

Wacana KTP Hilang Kena Denda, Wamendagri: Masih Jadi Usulan

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap wacana pengenaan tarif bagi warga yang KTP fisiknya hilang masih berupa usulan untuk dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Adapun usulan ini berupa pergantian biaya cetak ulang kartu identitas yang hilang.

"Tapi tentu ini usulan yang akan dibahas nanti ketika pembahasan Undang-Undang Adminduk bersama dengan DPR," kata Bima di Plaza Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Wacana Biaya Cetak Ulang KTP Fisik, Antara Penghematan dan Digitalisasi yang Tak Siap

Bima menjelaskan, usulan ini muncul karena banyak orang yang kehilangan KTP fisik.

"Nah KTP fisik inilah yang berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang," ujarnya.

Menurutnya, biaya pergantian puluhan ribu KTP fisik yang hilang itu juga memakan alokasi anggaran yang tidak kecil.

"Ya semestinya kan alokasi anggaran miliaran rupiah itu bisa kita alokasikan untuk hal-hal yang bisa dirasakan oleh warga," tuturnya.

Baca juga: Muncul Wacana Denda jika KTP Hilang, Pakar Ingatkan Negara Bukan Entitas Bisnis

Di sisi lain, Bima juga berharap usulan pengenaan biaya untuk pergantian KTP fisik dapat membuat masyarakat lebih bertanggung jawab.

"Ya kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya," tuturnya.

Adapun usulan ini awalnya disampaikan Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Bima saat itu mengusulkan agar warga yang kehilangan e-KTP dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Baca juga: Wacana Denda e-KTP Hilang Dikhawatirkan Munculkan Celah Pungli

Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara.

Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca juga: Klarifikasi Bima Arya soal Denda jika e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Ulang

Salah satunya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.

Selain itu, Bima menilai perlu ada penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucap Bima.

Tag:  #wacana #hilang #kena #denda #wamendagri #masih #jadi #usulan

KOMENTAR