Kamis Ini, 2 Eks Anak Buah Nadiem Bakal Divonis di Sidang Kasus Chromebook
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Shela Octavia)
13:34
27 April 2026

Kamis Ini, 2 Eks Anak Buah Nadiem Bakal Divonis di Sidang Kasus Chromebook

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan menghadapi sidang pembacaan vonis atau tuntutan pada Kamis (30/4/2026).

Dua terdakwa ini merupakan Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Mulyatsyah.

“Selanjutnya, tinggal majelis hakim akan bermusyawarah, selanjutnya akan membacakan putusan sesuai rencana kita untuk dibacakan di hari Kamis, tanggal 30 April 2026 ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem Minta Dibebaskan, Ngaku Khilaf Terima Uang dari Vendor Chromebook

Sementara itu, dua terdakwa lainnya belum mendapatkan jadwal sidang pembacaan putusan karena masih menjalani rangkaian sidang sebelum vonis.

Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief masih harus menjalani replik dan duplik, sedangkan sidang eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Tuntutan 3 Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook, yakni eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Ibrahim Arief dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga: Nadiem Makarim Dirawat di Rumah Sakit, Absen dari Sidang Korupsi Chromebook

Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Selain itu, Ibrahim juga ikut memengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Sri dan Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Mereka diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, tetapi dia telah mengembalikan uang Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.

Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: JPU Nilai Pembelaan 2 Terdakwa Tak Sejalan Fakta Sidang Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaam Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kamis #anak #buah #nadiem #bakal #divonis #sidang #kasus #chromebook

KOMENTAR