Target Pasar Modal hingga 2029: Bisa Sumbang Rp 1.812 Triliun ke Investasi Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di gedung BEI, Senin (27/4/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
22:04
27 April 2026

Target Pasar Modal hingga 2029: Bisa Sumbang Rp 1.812 Triliun ke Investasi Nasional

- Pemerintah menargetkan pasar modal bisa menyumbang nilai investasi sebesar Rp 1.812 triliun sepanjang 2025-2029, dari proyeksi kebutuhan investasi nasional sebesar Rp 47.573.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan saat keterbatasan kapasitas pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasar modal diharapkan mengambil peran lebih besar sebagai sumber alternatif pembiayaan pembangunan.

Melalui berbagai instrumen seperti saham, obligasi, dan produk investasi lainnya, pasar modal ditargetkan mampu berkontribusi 3,81 persen atau setara dengan Rp 1.812 triliun.

“Berdasarkan proyeksi dari Kementerian PPN/Bappenas, kebutuhan investasi nasional untuk periode jangka menengah empat tahun ke depan, yakni 2025-2029, diperkirakan tidak kurang mencapai Rp 47.573 triliun,” ujar Hasan saat peresmian Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana di gedung BEI, Senin (27/4/2026).

Baca juga: OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Reformasi Pasar Modal Diapresiasi

Untuk memperkuat peran tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pemangku kepentingan telah menetapkan delapan bauran rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.

Langkah itu ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menyelaraskan praktik pasar domestik dengan standar global.

Hingga April 2026, lanjut Hasan, sejumlah capaian reformasi telah direalisasikan, antara lain peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat, penyempurnaan transparansi klasifikasi investor yang lebih granular, penguatan keterbukaan kepemilikan saham, serta pengenalan indikator high shareholding concentration sebagai peringatan bagi investor dalam menyusun strategi.

Selain aspek integritas, OJK juga menekankan pentingnya pendalaman pasar sebagai bagian dari agenda reformasi.

Hasan menyebut, penguatan pasar tidak hanya ditopang oleh tata kelola yang baik, tetapi juga perlu diiringi dengan peningkatan jumlah dan kualitas investor.

“Pendalaman pasar merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal tersebut. Penguatan integritas tidak hanya didukung oleh kualitas tata kelola, tetapi juga harus diiringi dengan perluasan partisipasi masyarakat investor,” paparnya.

Per 24 April 2026, jumlah investor pasar modal mencapai 26,12 juta, dengan 24,86 juta di antaranya berasal dari industri pengelolaan investasi.

Produk reksa dana masih menjadi pintu masuk utama bagi investor ritel.

Menariknya, sebanyak 54,71 persen investor berada di bawah usia 30 tahun.

Hal ini menunjukkan peran dominan generasi muda dalam perkembangan pasar modal, sekaligus menjadi tantangan untuk meningkatkan literasi dan perlindungan investor.

“Dana yang diinvestasikan, sekecil apa pun, merupakan aset berharga yang harus dikelola dengan integritas tinggi dan mengedepankan perlindungan investor,” katanya.

Sejalan dengan pertumbuhan jumlah investor, industri pengelolaan investasi juga mencatatkan kinerja positif.

Nilai aset bersih (NAB) industri menyentuh Rp 710,29 triliun atau tumbuh 5,18 persen secara year to date (Ytd).

Untuk memperluas partisipasi masyarakat, OJK bersama industri meluncurkan program PINTAR Reksa Dana.

Program ini bertujuan membentuk perilaku investasi yang disiplin dan berkelanjutan melalui pendekatan systematic investment plan (SIP), sekaligus mempermudah akses pembukaan rekening investasi.

Hasan menegaskan pendalaman pasar tidak hanya diukur dari jumlah investor, tetapi juga kualitas ekosistem secara keseluruhan.

Pelaku industri diharapkan menjadi garda terdepan dalam edukasi masyarakat, serta menerapkan prinsip know your customer secara konsisten.

Di sisi lain, asosiasi industri juga didorong untuk menjalankan fungsi self-regulatory, termasuk dalam pengawasan perilaku pasar (market conduct) dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

OJK juga mengapresiasi berbagai kegiatan edukasi yang telah dilakukan di berbagai daerah, sebagai bagian dari upaya memperluas inklusivitas investasi di seluruh Indonesia, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.

Baca juga: OJK: Pembekuan Rebalancing MSCI Picu Transparansi Pasar Modal

Tag:  #target #pasar #modal #hingga #2029 #bisa #sumbang #1812 #triliun #investasi #nasional

KOMENTAR