Ini Peran Istri dan Anak Ko Erwin di Kasus TPPU Narkoba
Salah satu anak Ko Erwin digelandang petugas saat tiba di Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
08:18
30 April 2026

Ini Peran Istri dan Anak Ko Erwin di Kasus TPPU Narkoba

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis peredaran gelap narkotika.

Mereka yakni Virda Virginia Pahlevi selaku istri, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia selaku anak.

"Pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin Bin Iskandar yang disamarkan kepada istrinya atas nama Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Eko mengatakan, peran istri Ko Erwin diduga menerima aliran dana sekaligus menyediakan rekening pribadinya untuk digunakan dalam transaksi keuangan.

Baca juga: Bandar Narkoba Ko Erwin Dimiskinkan Lewat TPPU, Anak-Istri Terseret

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, Virda mengakui bahwa seluruh transaksi dalam rekeningnya sepanjang 2025 hingga 2026 berasal dari Ko Erwin.

"Menerima aliran dana dan memberikan fasilitas rekening pribadi ke Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar," ujar dia.

Virda juga menyebut sejumlah aset yang dimilikinya merupakan hasil pemberian setelah menikah, termasuk rumah di kawasan Sumbawa.

Selain itu, penyidik menemukan kendaraan milik Ko Erwin yang dititipkan di rumah Virda sejak pernikahan hingga Maret 2026.

Sementara itu, Hadi Sumarho Iskandar, diduga menerima aliran dana dari Ko Erwin melalui rekening pribadinya.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti ruko dan gudang di Kota Mataram.

Dalam pemeriksaan, Hadi mengaku diminta menyerahkan nomor rekeningnya untuk keperluan transfer dana.

Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

Ia juga mengaku membeli sejumlah properti atas perintah ayahnya, yang kemudian sebagian digunakan untuk usaha pribadi di bidang pertanian.

Adapun Christina Aurelia, juga memiliki peran serupa.

Ia menerima aliran dana dan mengelola aset, termasuk menjalankan perusahaan transportasi yang awalnya didirikan oleh Ko Erwin.

Christina tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut dengan aset berupa beberapa unit kendaraan jenis HiAce.

Selain itu, ia juga menerima pemberian berupa gudang serta kendaraan dari ayahnya.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar," ujar Eko.

Baca juga: Polisi Ungkap Perputaran Dana Rp 211,2 M Terkait Bandar Narkoba Ko Erwin

Rinciannya meliputi kendaraan, properti, hingga dokumen kepemilikan aset.

Aset yang disita dari Virda diperkirakan mencapai Rp 1,05 miliar, dari Hadi sekitar Rp 11,35 miliar, dan dari Christina sebesar Rp 2,9 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan penyitaan lanjutan, pemasangan garis polisi pada aset, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

Tag:  #peran #istri #anak #erwin #kasus #tppu #narkoba

KOMENTAR