Menteri PPPA: 33 dari 70 Daycare di Yogyakarta Tidak Berizin
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi usai Rapat Tingkat Menteri terkait penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di daycare Little Aresha, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
20:38
30 April 2026

Menteri PPPA: 33 dari 70 Daycare di Yogyakarta Tidak Berizin

- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi mengatakan 33 tempat penitipan anak alias daycare di Yogyakarta tidak memiliki izin.

"Jadi dari Wali Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan untuk di kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin," kata Arifah usai Rapat Tingkat Menteri terkait penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di daycare Little Aresha, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Sultan HB X Soroti Kasus Little Aresha, Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal di DIY

Arifah mengatakan, ada 70 daycare berada di bawah dampingan Kementerian PPPA yang telah melakukan skema Tempat Penitipan Anak Ramah Anak atau TARA.

"70 Itu tersebar di beberapa kementerian lembaga dan juga di provinsi kabupaten. Untuk daerah Yogyakarta sendiri sudah ada 5 daycare yang dibawah dampingan KPPA dengan standarisasi TARA," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare

130 Warga terdampak daycare Little Aresha minta pendampingan

Sementara itu, pemerintah juga mencatat dampak luas imbas kasus kekerasan anak di Little Aresha di Yogyakarta.

Posko pengaduan yang dibuka oleh Kemen PPPA mencatat 217 warga telah mengakses layanan ini.

"Sudah ada 130 yang minta dampingan secara psikologis, 70 yang minta dampingan untuk tumbuh kembang," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Buat Perizinan Daycare Terintegrasi dalam Satu Sistem

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan gugus tugas untuk perbaikan tata kelola daycare.

Pembentukan gugus tugas telah disepakati Kementerian PPPA, Kemenkes, Kemensos, Kemendukbangga, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenag, KPAI, dalam Rapat Tingkat Menteri terkait penanganan kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta.

Selain itu, ada juga pembentukan portal tunggal data terintegrasi antar Peraturan Menteri (Permen) sebagai regulasi yang harus ditaati setiap daycare.

"Jadi kami sudah elaborasi secara detail dan kami akan segera membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti ini," tuturnya.

Kata Pratikno, Kementerian dan Lembaga juga membahas perizinan daycare yang ke depannya bakal terintegrasi dalam satu sistem.

Tag:  #menteri #pppa #dari #daycare #yogyakarta #tidak #berizin

KOMENTAR