Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara
SATUAN Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara disebut tetap mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah sebesar Rp 6 juta per hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat meresmikan SPPG milik Universitas Hasanuddin di Makasar (28/04/2026).
“Untuk yang (ditutup) sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan,” kata Dadan Hindayana kepada wartawan.
Menurut catatan Dadan, ada sekitar 1.720 SPPG yang ditutup sementara karena tidak memenuhi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya menyampaikan bahwa SPPG yang sudah terverifikasi mencapai 27.066.
Dengan demikian, uang rakyat yang dipakai hanya untuk membayar insentif SPPG mencapai Rp 162,4 miliar per hari (Rp 6 juta dikalikan 27.066 SPPG). Dalam sebulan, APBN menghabiskan Rp 3,9 triliun (Rp 162,4 miliar dikalikan 24 hari sekolah) untuk semua SPPG.
Rp 6 juta per hari berpotensi diakui sebagai keuntungan bersih SPPG yang tentunya menjadi keuntungan yayasan pengelola. Jika satu yayasan memiliki lebih dari satu SPPG, maka insentif yang diterima lebih besar lagi.
Fakta ini semakin menimbulkan kekhawatiran sebagaimana pernah disinyalir dalam kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai potensi praktik rente dalam program berbasis kemitraan dan bantuan pemerintah.
Baca juga: Audit Menyeluruh Sebelum Koreksi Program MBG
Skema insentif sebesar Rp 6 juta per hari berpotensi dimaknai sebagai keuntungan tetap, terlepas dari kinerja layanan. Pasalnya, dalam beleid juknis Kepala BGN, tidak mensyaratkan minimum porsi MBG yang harus disediakan.
Dalam beleid Keputusan Kepala BGN nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 disebutkan, “Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp 6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu. Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat. Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.”
Risiko Inefisiensi
Pernyataan Kepala BGN bahwa SPPG yang ditutup sementara atau tidak beroperasi sama sekali tetap mendapatkannya insentif Rp 6 juta per hari sebenarnya tidak sejalan dengan beleid Keputusan Kepala BGN yang dikeluarkannya sendiri.
Dalam Keputusan Kepala BGN nomor 401.1 tahun 2025 disebutkan bahwa Insentif Faslititas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp 6.000.000 per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak tergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
Sehingga SPPG yang tidak memenuhi IPAL dan SLHS hingga harus ditutup sementara, semestinya termasuk kategori SPPG yang tidak memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis sebagai syarat diberikannya Rp 6.000.000 per hari.
SPPG itu seharusnya tidak berhak mendapat insentif Rp 6 juta per hari mengacu pada beleid juknis Keputusan Kepala BGN.
Dengan demikian, diharapkan Inspektorat di BGN, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan, kiranya dapat memperhatikan hal itu.
Ada potensi kerugian keuangan negara jika Rp 6 juta tetap dibayarkan pada 1.720 SPPG yang ditutup sementara karena tidak memenuhi spesifikasi teknis. Jika tetap dibayarkan, maka negara mengeluarkan uang hingga Rp 10,3 miliar per hari (Rp 6 juta dikalikan 1.720 SPPG).
Atau setidaknya dapat dinilai sebagai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas negara, apabila tidak dinilai sebagai kerugian keuangan negara.
Penulis juga menyoroti insentif tanpa ukuran kinerja. Aturan itu bertentangan dengan banyak teori yang terkait kebijakan publik di sektor keuangan negara.
Dalam perspektif kebijakan publik, skema insentif tetap yang tidak dikaitkan dengan kinerja layanan berpotensi menimbulkan apa yang dikenal sebagai moral hazard.
Teori ini menjelaskan bahwa ketika suatu aktor memperoleh manfaat meskipun tidak memenuhi kewajiban atau standar yang ditetapkan, maka insentif untuk meningkatkan kinerja pelayanan menjadi melemah.
Baca juga: Lampu Kuning Fiskal Indonesia
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan prinsip performance-based budgeting, bahwa alokasi anggaran seharusnya berbasis pada output dan outcome yang terukur.
Ketika insentif diberikan tanpa keterkaitan dengan jumlah porsi layanan atau kualitas pemenuhan standar teknis, maka risiko inefisiensi fiskal dan pemborosan anggaran menjadi semakin besar.
Dalam kajian tata kelola keuangan publik, praktik pemberian insentif yang tidak berbasis kinerja sering dikaitkan dengan lemahnya desain akuntabilitas program.
Prinsip value for money dalam pengelolaan APBN menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam setiap belanja negara.
Ketika insentif tidak dikaitkan dengan capaian layanan atau pemenuhan standar teknis, maka ukuran keberhasilan program menjadi tidak jelas.
Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya berpotensi membebani fiskal, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.
Penelitian FISIP Universitas Indonesia sebelumnya menemukan bahwa mayoritas siswa SD di DKI Jakarta tidak menghabiskan makanan dalam program MBG, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan makanan.
Dari sekitar 32–34 siswa per kelas, hanya 4–5 siswa yang menghabiskan porsi mereka, sementara sisanya hanya makan sebagian atau sangat sedikit, bahkan ada yang membawa pulang sisa makanan.
Salah satu penyebab utamanya adalah menu yang dianggap asing bagi anak-anak, yang menunjukkan bahwa kebiasaan makan dipengaruhi faktor budaya.
Studi ini menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup bergantung pada penyediaan makanan, tetapi juga memerlukan pendekatan edukatif, kontekstual, dan sensitif terhadap budaya agar makanan benar-benar dikonsumsi dan tujuan pemenuhan gizi tercapai.
Sebanyak 4-5 siswa dari 32-34 siswa yang menghabiskan porsi makanan MBG mereka, berarti hanya 14 persen yang mengkonsumsi MBG, sementara sisanya 86 persen tidak mengkonsumsi atau hanya mengkonsumsi sebagian.
Jika dikalikan dengan anggaran MBG untuk porsi makanan (bahan makanan dan biaya operasional) sekitar Rp 223,5 triliun, maka potensi kehilangan biaya bisa mencapai Rp 192 triliun.
Biaya yang hilang bisa untuk membangun underpass dan flyover pada semua perlintasan sebidang (1.800 perlintasan) yang menjadi faktor risiko kecelakaan kereta api. Sementara sisa anggaran bisa untuk kesejahteraan sosial atau perlindungan sosial di tengah krisis energi.
Anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk mengoptimalkan kesejahteraan sosial, seperti bantuan langsung tunai, program keluarga harapan, BPJS PBI (peserta dengan bantuan iuran), beasiswa Pendidikan dalam negeri, dan lainnya.
Baca juga: Bias Persepsi dalam Biaya Admin e-Commerce
Belum lagi anggaran penyediaan peralatan seperti mobil, sepeda motor, dan lain-lain untuk SPPG serta anggaran dukungan teknis BGN yang juga cukup besar.
Temuan penelitian FISIP UI yang menunjukkan rendahnya tingkat konsumsi makanan dalam program MBG memperkuat kekhawatiran atas desain insentif SPPG yang tidak berbasis kinerja.
Di satu sisi, negara mengalokasikan insentif tetap Rp 6 juta per hari per SPPG. Namun, di sisi lain, makanan yang disediakan tidak sepenuhnya dikonsumsi oleh siswa dan berpotensi terbuang.
Kondisi ini mencerminkan adanya ketidaksinkronan antara belanja negara dan capaian manfaat program, sehingga membuka ruang pemborosan fiskal.
Dalam perspektif pengelolaan keuangan publik, situasi ini mengindikasikan bahwa anggaran yang besar tersebut berisiko tidak memberikan nilai manfaat optimal (value for money), bahkan berpotensi dialihkan dari kebutuhan yang lebih tepat sasaran dalam program kesejahteraan sosial.
Dengan kata lain, ketika insentif tetap terus mengalir tanpa memastikan output benar-benar dikonsumsi penerima manfaat, maka program tidak hanya menghadapi persoalan efektivitas, tetapi juga berpotensi menjadi sumber inefisiensi anggaran negara.
Persoalan BGN dan MBG semakin hari semakin rumit dan berpotensi terjadi pemborosan, bahkan dapat mengarah pada kerugian keuangan negara. Di luar persoalan insentif, terdapat sejumlah isu struktural yang perlu mendapat perhatian serius:
Pertama, bagaimana akuntabilitas biaya operasional sebesar Rp 5.000 per porsi pada biaya per porsi sebesar Rp 15.000 dan Rp 13.000?
Prosedur pengadaan barang dan jasa dengan skema bantuan pemerintah menyisakan keraguan publik di sisi akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan.
Kedua, pengadaan barang dan jasa peralatan penunjang bagi SPPG seperti mobil, sepeda motor, dan lainnya yang diberikan kepada semua SPPG dengan anggaran mencapai triliunan rupiah, di luar biaya per porsi dan insentif, tentunya menjadi “inefisiensi” yang harus dikritisi oleh publik. BPK dan bahkan penegak hukum seperti KPK harus melakukan investigasi atas hal itu.
Ketiga, sasaran penerima manfaat yang terlalu luas, tidak targeting kepada kelompok rentan, berpotensi terjadinya pemborosan dan inefektivitas.
Keempat, desain kelembagaan yang terlalu panjang, mulai dari BGN, KPPG, Yayasan, SPPG, dan mitra pemilik fasilitas, di mana penunjukan Yayasan dan mitra tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Publik berharap evaluasi menyeluruh oleh BGN, baik secara mandiri maupun dengan pengawasan BPK dan partisipasi publik, menjadi krusial untuk memastikan program tidak menyimpang.
Evaluasi tersebut tidak hanya penting untuk menjaga akuntabilitas fiskal, tetapi juga untuk memastikan bahwa tujuan utama program, yakni pemenuhan gizi masyarakat, benar-benar tercapai secara efektif dan berkelanjutan.
Tag: #inefisiensi #insentif #juta #sppg #potensi #kerugian #negara