Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
Perwakilan aliansi buruh yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK menyampaikan sederet tuntutan kepada DPR RI dalam audiensi yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan perayaan May Day, Jumat (1/5/2026).
Ketua Umum Konfederasi KASBI sekaligus Pimpinan Kolektif Gerakan Bersama Rakyat atau GEBRAK, Sunarno, menegaskan bahwa buruh mendesak DPR segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia menekankan, proses penyusunan UU tersebut harus melibatkan serikat buruh secara langsung agar substansinya tidak menyimpang dari kebutuhan pekerja.
“Kalau tidak melibatkan unsur serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan tuntutan kaum buruh. Kalaupun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi gelombang unjuk rasa bahkan mungkin gugatan di Mahkamah Konstitusi tentunya ini juga akan berjalan,” kata Sunarno di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Soroti Ketimpangan Upah
Selain soal regulasi, GEBRAK juga menyoroti persoalan sistem pengupahan nasional yang dinilai timpang. Sunarno menyebut disparitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) antar daerah masih terlalu lebar.
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah di Pulau Jawa terdapat UMK sekitar Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai hampir Rp6 juta.
“Perbedaannya cukup jauh. Mestinya negara bisa melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional,” ujarnya.
Sistem Kerja Fleksibel Dinilai Merugikan
Isu lain yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, termasuk praktik outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga pekerja harian lepas.
Menurutnya, praktik di lapangan justru lebih buruk dibanding aturan yang tertuang dalam undang-undang. Dari total sekitar 153 juta angkatan kerja, hanya sekitar 62 juta yang masuk kategori pekerja formal.
“Kalau kita lihat riset dari kawan-kawan, 40 persennya itu sudah pekerja tidak tetap. Jadi informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif," kata dia.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada hak buruh, mulai dari upah di bawah standar, jam kerja panjang, hingga tidak adanya jaminan sosial.
PHK Sepihak hingga Pemberangusan Serikat
Sunarno juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh, khususnya mereka yang berstatus non-permanen.
Ia menyebut, buruh dengan status kontrak atau outsourcing kerap mengalami intimidasi ketika mencoba menyuarakan haknya atau membentuk serikat pekerja.
“Pada saat kawan-kawan buruh yang status kerjanya ini bukan pekerja tetap, lalu mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, otomatis dari pihak pengusaha ini melakukan pemberangusan atau bahkan melakukan PHK secara sepihak. Dan ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Desak Status Pekerja untuk Ojol
Tak hanya itu, GEBRAK turut menyoroti nasib pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol). Mereka meminta pemerintah menetapkan status pekerja bagi driver, bukan sekadar mitra.
Menurut Sunarno, status kemitraan selama ini membuat hubungan kerja sepenuhnya ditentukan oleh aplikator secara sepihak.
“Kalau statusnya pekerja, maka hak-haknya akan melekat sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Melalui audiensi tersebut, aliansi buruh berharap DPR dapat menjadikan seluruh tuntutan tersebut sebagai bahan utama dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, agar lebih berpihak pada perlindungan buruh.
Tag: #buruh #desak #bahas #ketenagakerjaan #baru #soroti #upah #setara #hingga #sepihak