Tolak Lembur lalu Kena Sanksi, Eks Pegawai Logistik Gugat Pasal Lembur UU Cipta Kerja
Suasana sidang MK dihadiri delapan hakim MK, Senin (29/9/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
16:42
28 Mei 2026

Tolak Lembur lalu Kena Sanksi, Eks Pegawai Logistik Gugat Pasal Lembur UU Cipta Kerja

Mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam, Yoga Julianta, menggugat aturan waktu lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengaku mendapat tindakan indisipliner karena menolak perintah lembur.

Yoga tercatat sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam permohonannya, Yoga menilai aturan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk menolak jam kerja lembur yang dianggap tidak wajar.

Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Khoirruddin, mengatakan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak mengatur perlindungan bagi pekerja yang menolak lembur sehingga membuka peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Baca juga: Perempuan Menembus Dominasi Patriarki dalam Politik Lewat Putusan MK

“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha secara sepihak’,” kata Muhammad Khoirruddin, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja yang hanya mengatur adanya persetujuan pekerja untuk lembur, namun tidak menjelaskan bentuk maupun mekanisme persetujuan tersebut.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Radinal Mahfur, menilai aturan itu memberi kewenangan kepada pengusaha membuat perjanjian kerja terkait lembur tanpa standar yang jelas.

“Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pengusaha untuk membuat perjanjian kerja khususnya mengenai lembur dengan persetujuan dari pekerja/buruh, namun tidak mengatur mengenai bentuk, mekanisme, dan standar dari persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh,” ujar Radinal.

Baca juga: Putusan MK soal Caleg Perempuan Pastikan Kuota 30 Persen Bukan Sekadar Administratif

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan terhadap pekerja yang menolak lembur.

“Menyatakan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula: ‘... k. Penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur’,” kata Radinal membacakan petitum.

Sementara itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi aturan lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang digelar di MK, Kamis (21/5/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai Pemohon perlu menjelaskan secara lebih perinci alasan konstitusional mengapa pasal yang diuji dianggap merugikan hak Pemohon, bukan hanya mendasarkan pada kasus konkret yang dialami.

Baca juga: Dua Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan dalam Politik

“Tetapi di bagian kedudukan hukum ini selain hal yang terkait kualifikasi Pemohon yakni sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan kemudian juga katakanlah dirugikan dengan adanya klausula itu kasus konkretnya enggak apa-apa, tetapi yang paling penting ya itu harus diargumentasikan bukan merujuk pada kasus konkret tetapi argumentasi hukum mengapa ketentuan pasal dianggap merugikan Pemohon,” kata Arsul.

Arsul juga mengingatkan bahwa ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja sebelumnya pernah diuji di MK pada 2023 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023.

Karena itu, Pemohon diminta menjelaskan perbedaan argumentasi dalam permohonan kali ini.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai Pemohon belum menguraikan secara mendalam hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Hanya memang masih belum terlalu dalam Saudara mengelaborasinya satu sama lain, karena memang di dalam mendapatkan kedudukan hukum Saudara perlu menguraikan lima parameter kerugian konstitusional,” ujar Ridwan.

Baca juga: Putusan MK soal Caleg Perempuan Disebut Jadi Bagian dari Revisi UU Pemilu

Ridwan juga mengingatkan kemungkinan persoalan yang dialami Pemohon berkaitan dengan implementasi aturan di lapangan, bukan semata norma dalam undang-undang.

Di sisi lain, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperhatikan putusan MK sebelumnya terkait pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi undang-undang tersendiri.

“Bahwa yang saudara mohonkan pengujian ini adalah terkait dengan UU Cipta Kerja yang diberi waktu oleh Mahkamah karena putusan Mahkamah 168/PUU-XXI/2023 nanti tolong dibaca ya, kepada pembentuk UU untuk kemudian merumuskan tersendiri tentang ketenagakerjaan,” kata Enny.

Sebelum menutup sidang, Enny menyampaikan Pemohon diberi waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Tag:  #tolak #lembur #lalu #kena #sanksi #pegawai #logistik #gugat #pasal #lembur #cipta #kerja

KOMENTAR