Megawati Bicara Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Lucu dan Aneh
- Insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus kini disorot oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Pasalnya, Megawati merasa ada yang aneh dan lucu dalam penanganan kasus Andrie Yunus ini.
Baca juga: Hakim Minta Andrie Yunus Hadiri Sidang, TAUD: Korban Tak Pernah Diperiksa
Ketua Umum PDI-P tersebut heran para pelaku yang menyiram Andrie Yunus malah diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan umum.
Adapun empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa masing-masing yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Baca juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus, TAUD: Harusnya Dihentikan di Pengadilan Militer
Megawati mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diproses di pengadilan militer.
Megawati merasa lucu karena para prajurit TNI yang menjadi pelaku malah diadili di pengadilan militer.
“Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini, itu meminta, loh apa enggak punya hak sih? Lah tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya,” ujar Megawati saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Gelar Profesor Emeritus untuk Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Jangan Ngalamun! Momen Hakim Tegur Prajurit TNI di Sidang Air Keras Andrie Yunus
Megawati mengaku prihatin dan bingung soal penentuan suatu kasus masuk ke ranah militer atau umum.
“Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras. Kok lucu ya ini, pertanyaan bagi para orang pintar bahwa sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” tanya Megawati.
Dia mempertanyakan, apakah seorang korban bisa memilih kasusnya ditangani oleh pengadilan militer atau umum. Mega juga menyinggung soal peradilan koneksitas.
“Orang pintar-pintar semua ini sampai ke belakang tolonglah berbicara, bagaimana sebenarnya yang jalannya kalau ada sebuah pengadilan itu harus bisa koneksitas dan mengapa tidak dijalankan apa aturannya kalau menolak atau apa tidak ada sama sekali,” kata Megawati.
Baca juga: Hakim Desak Andrie Yunus Hadir di Sidang Penyiraman Air Keras, Kesaksian Korban Krusial
Sebagai Presiden ke-5, Megawati menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipakai seenaknya. Tapi, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Megawati menegaskan, setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum, baik itu orang miskin atau orang berkebutuhan khusus sekalipun.
“Saya melihat hukum formal Indonesia, apakah begini ya, hanya seenak-enaknya saja,” singgungnya.
Mengapa di Pengadilan Militer?
Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap diadili di pengadilan militer, meski korbannya warga sipil.
Mahfud mengatakan, secara hukum yang berlaku saat ini, kasus itu memang menjadi kewenangan peradilan militer karena seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan anggota TNI.
“Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Terungkap di Sidang, Ini Kronologi dan Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Ia mengakui, muncul perdebatan soal kemungkinan perkara ini dibawa ke peradilan umum.
Apalagi, beredar informasi bahwa jumlah pelaku diduga lebih dari empat orang dan melibatkan pihak sipil.
Namun, hingga kini aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka dari unsur militer.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, proses hukum masih berada di ranah peradilan militer.
Mahfud menjelaskan, dalam aturan yang lebih baru di era reformasi, tindak pidana yang dilakukan anggota militer di luar tugas kemiliteran seharusnya diadili di peradilan umum.
“Itu ada di undang-undang tentang TNI, di undang-undang pertahanan, dan di dalam perdebatan-perdebatan tentang pembangunan atau reformasi TNI. Jadi seharusnya di peradilan umum,” ujar Mahfud.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Dinilai Lecehkan TNI
Meski begitu, penerapan aturan tersebut masih terganjal karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum kunjung disahkan.
Padahal, perubahan itu sudah lama diperintahkan, namun hingga lebih dari 20 tahun belum terealisasi.
“Tetapi memang ada pasal di situ, peralihan kewenangan peradilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan di luar bidang kemiliteran itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas undang-undang peradilan militer,” tegas dia.
“Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih. 20 tahun lebih, ya tidak dibuat, padahal diperintahkan sudah kira-kira sejak 22 tahun yang lalu, sudah diperintahkan nih, tidak digarap juga,” tambah dia.
Kronologi dan Motif
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak serta memakai topi saat pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan motif awal di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa menilai tindakan korban sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Oditur menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika Serda Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Sudarko awalnya berencana memukul Andrie Yunus untuk memberikan efek jera atas dugaan penghinaan yang dilakukan korban.
"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi disebut bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetia turut terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.
"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.
Baca juga: Awalnya Serda Edi Ingin Pukuli Andrie Yunus, tapi Lettu Budhi Usul Disiram Air Keras
Selanjutnya, Nandala Dwi Prasetia membagi peran di antara para terdakwa. Edi dan Budhi ditugaskan mencari korban di Kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami bergerak ke YLBHI.
Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mendatangi bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik cairan yang kemudian digunakan dalam aksi penyiraman.
"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.
Budhi kemudian mengambil cairan pembersih karat yang disimpan dalam lemari besi yang tidak terkunci.
"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswadi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Jalan buat Ungkap Dugaan Pelaku Sipil di Kasus Andrie Yunus, Ini Caranya
Setelah cairan disiapkan, para terdakwa melakukan pengintaian di sekitar kantor YLBHI dan KontraS untuk mencari keberadaan Andrie Yunus.
Setelah mengetahui posisi korban, para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Salemba.
Saat berpapasan, Edi Sudarko langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban.
"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.
"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah Jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.
Tag: #megawati #bicara #kasus #penyiraman #keras #andrie #yunus #lucu #aneh