Klarifikasi Pigai soal Penentuan Status Aktivis: Lindungi Pembela HAM agar Tak Bisa Dipidana
Wacana penentuan status aktivis HAM oleh tim bentukan pemerintah memicu polemik.
Di satu sisi, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa gagasan itu bukan untuk membatasi atau “menghakimi” siapa yang layak disebut aktivis, melainkan untuk memastikan perlindungan hukum bagi pembela HAM agar tidak mudah dipidana.
Pigai mengatakan, narasi yang beredar keliru dan berpotensi menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.
“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, Ide Natalius Pigai yang Menuai Badai Kritik
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.
Aturan mengenai ini rencananya akan dimasukkan Kementerian HAM dalam revisi Undang-Undang HAM yang akan segera dikirim ke DPR.
Tokoh aktivis nasional jadi asesor
Awalnya, Menteri HAM Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pigai Klarifikasi soal Penentuan Status Aktivis HAM oleh Tim Asesor
Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.
Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Tidak diberikan untuk yang komersil
Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Baca juga: Anggota DPR: Tak Ada Negara Demokratis yang Seleksi Status Aktivis HAM
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak.
Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Komnas HAM khawatir risiko konflik kepentingan
Namun di sisi lain, rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat.
Komisioner Komnas HAM Pramono U Tanthowi mengatakan, rencana pembentukan tim asesor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: YLBHI: Pemerintah Tidak Berhak Jadi Penentu Status Aktivis HAM!
Pramono menilai, banyak kasus ancaman terhadap aktivis HAM justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara.
Dalam kondisi tersebut, keterlibatan pemerintah dalam menentukan status aktivis dinilai problematis.
“Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" tanya Pramono.
Komnas HAM menegaskan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap negara merupakan hak dasar setiap warga negara.
Karenanya, kata dia, negara seharusnya tidak terlalu jauh mencampuri, termasuk dalam menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM.
“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," ujar dia.
Baca juga: Status Aktivis HAM Ditentukan Pemerintah, Komnas HAM: Rentan Konflik Kepentingan
YLBHI: Status aktivis HAM wewenang lembaga independen
Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menolak rencana penentuan status aktivis tersebut.
Isnur menilai, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status aktivis HAM.
“Ini adalah kewenangannya lembaga independen seperti Komnas HAM,” kata Isnur.
Dia mengingatkan bahwa dalam banyak kasus, pemerintah justru menjadi pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Karena itu, pemberian kewenangan tersebut dinilai berisiko menghambat kerja-kerja pembela HAM.
Tag: #klarifikasi #pigai #soal #penentuan #status #aktivis #lindungi #pembela #agar #bisa #dipidana